Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah sukses dengan penyidikan dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT INKA (Persero). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.
“Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BNI. Dan cukup besar nilai kerugiannya,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (2/10).
Mia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dua Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk kasus BNI Cabang Jember. Dalam kasus ini, dugaan korupsinya berasal dari kredit yang berbeda. Pertama, yakni kredit BWI Wirausaha atau BWU.
“Dari kasus ini (BWU, red), dugaan kerugian negaranya sebesar Rp127 miliar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mia, masih di BNI Cabang Jember, pihaknya juga mensplit dengan sprindik yang kedua. Yakni terkaut Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Insya Allah minggu depan kami tetapkan tersangka,” tegas Mia.
Ditambahkannya, Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BNI Cabang Pamekasan, nilainya cukup fantastis sebesar Rp125 miliar. Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan. Pihaknya memastikan setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.
“Untuk yang BNI ini ada 3 (tiga) perkara. Insya Allah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka BNI juga. Teman-teman Pidsus sedang mengebut penanganan kasus korupsi,” pungkasnya. (bed.hel).