Pamekasan, Bhirawa.
Dalam upaya memberantas kejahatan Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba), Polres Pamekasan berhasil menjaring 11 (sebelas) Tersangka. Rinciannya, 8 (delapan) tersangka hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, dan 2 (dua) tersangka dari target operasi (TO).
Kapolres Pamekasan, melalui Kasatresnarkoba Polres, AKP Andri Setya Putra, menjelaskan, 2 (dua) tersangka target operasi pada tanggal 20 – 23 Agustus 2024, pihaknya menyita 7000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Terdiri, tersangka AV (pengedar), 41 th, warga Desa Sumber Lesong, Kecamatan Ledokombo, Jember, saat ditangkap di rumahnya Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan, ditemukan 3000 butir Okerbaya Jenis pil Y.
Tersangka YM (pengedar), 31 th, warga Dusun Angsanah, Desa/Kec Mumbulsari, Jember, saat ditangkap di rumahnya disita 4000 butir Okerbaya jenis pil Y.
Sembilan tersangka hasil Operasi Tupas Semeru 2024, terdiri dari inisial G (pengedar), 29 th, warga Dsn Bicabbi, Desa Larangan Luar, Kec. Larangan, Pamekasan, dengan BB 2,29 Sabu, dan Tersangka AF (pengedar) 30 th, diamankan di Kelurahan Parteker, Pamekasan, warga Jl Dukuh Kupang Barat 1, Gg Buntu 3 N0. 48, Putat Jaya, Kec. Semampir, Surabaya, disita 3,73 Sabu.
Tersangka NA (pengedar), 27 th, diamankan di pinggir jalan Desa Montok, Kec. Larangan, Pamekasan, warga Dusun Keppo, Desa Polagan, Kec. Galis, Pamekasan, disita 244 butir Okerbaya jenis pil Y, dan H (pengedar) 23 th, warga Dusun Langtolang, Desa Ponte, Kecamatan Galis, Pamekasan, disita 170 butir Okerbaya jenis pil Y.
Tersangka AFA (pengedar) 32 th, Dusun Kajuk Rajeh, Desa Blumbungan, dan tersangka MJ (pengedar) 50 th, warga Dsn Pandan, Desa Pandan, Kec. Galis, Pamekasan, diamankan di rumah Desa Campor, Kec. Proppo, Pamekasan, disita 2,62 gram Sabu-sabu.
Sedang, tersangka ZA (pengedar) 24 th, warga Dsn Tinjan, Desa Branta Pesisir, Kec. Tlanakan, Pamekasan, disita 400 butir Okerbaya jenis pil Y, dan tersangka YH (pengedar) 30 th, warga Dsn Pakong, Desa Durbuk, Kec. Pademawu, Pamekasan, diamankan di Desa Campor, Proppo, disita 1,11 Sabu.
Dijelaskan, tersangka H (pengguna) 37 th, warga Dusun Bandaran, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kedapat punya alat hisab isi sisa Sabu 2,54 gram ditimbang dengan alat pipetnya. Kini tidak diamankan kerena menjalani rehabilitasi.
“Alasan, tersangka H, tidak perlu diamankan tetapi harus menjalani pengobatan (rehabilitas, Red). Karena, H statusnya bukan pengedar, memiliki dibawa 1 gram Sabu dan bukan orang yang pernah menjalani hukuman (residivis).
Kasatresnarkoba AKP Andri menyatakan, operasi tumpas Semeru 2024 mengungkap terbukti benar maraknya Okerbaya di wilayah Pamekasan. Kalau kita berbuat maka yang akan dirugikan masyarakat. Berdasar ahli, dampak okerbaya lebih berat dan efeknya lebih berbahaya.
“Okerbaya ini cara memperoleh dan mendapatkan lebih mudah dan murah dibadingkan Sabu. Memohon kepada awak media, mari kita saling bersinergitas bagaimana caranya untuk memberantas peredaran penyalahgunaan narkoban, khususnya di Pamekasan,” harapnya. [din.dre]