Kota Madiun, Bhirawa.
Pemkot Madiun menggelar konsultasi publik II terkait penyusunan rancangan peraturan wali kota (raperwal) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Madiun tahun 2024-2044 di Ballroom Bima Hotel Aston, Kamis (26/9). Kegiatan itu, dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Madiun dan juga beberapa lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Eddy Supriyanto menyebut, ada tiga point utama yang menjadi kesepakatan dalam konsultasi publik itu.
Yakni, Rencana Pola Ruang yang didalamnya berkaitan dengan sinkronisasi rencana pola ruang dengan RT/RW Provinsi Jawa Timur dan RT/RW Kota Madiun agar didetailkan. Kedua, rencana struktur ruang yang didalamnya membahas terkait rencana jaringan energi yang meliputi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, sumber Sutet di RT/RW Kota Madiun.
“Ketiga yakni peraturan zonasi. Terkait ini membahas LSD yang berada di luar dari penetapan LP2B dapat diakomodir dalam TPZ lainnya dan kokasi penetapan RTH Pemakaman diatur dalam Peraturan Zonasi pada kegiatan rencana pola ruang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Pj wali kota juga berpesan kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melanjutkan program pembangunan yang ada. Utamanya terkait pembangunan trotoar dan penerang jalan umum. “Pembangunan trotoar dilanjutkan supaya pedestrian di kota ini bisa nyambung satu sama lain. Jadi pejalan kaki bisa menikmati kota dengan nyaman,” terangnya.
Ia berharap agar kedepan pembangunan di Kota Madiun dapat terus berjalan optimal dan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.[dar.wwn]