28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Polresta Malang Sita 41 Kg Ganja dalam Operasi Tumpas Narkoba

31 tersangka yang ditahan dalam Operasi Tumpas Narkoba Polresta Malang yang digelar 11-22 September 2024.

Kota Malang, Bhirawa
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 22 kasus dan mengamankan 31 tersangka, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11-22 September 2024.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapkan kasus narkoba selama 12 hari ini sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

Ia menyebut Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan.

“Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,”ujara Budi Kamis (26/9) kemarin.
Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L.

Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, maka BuHer menyebut adanya indikasi tingginya permintaan dari Kota Malang.
Karena itu pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba.

“Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar BuHer.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan pada call center Polresta Malang Kota.

“Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait :  Warga Cerme Kidul Gresik Bakal Terbebas dari Stunting

Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko menjelaskan bahwa jaringan pengedar ganja di Kota Malang ini dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota, salah satunya pada bulan April lalu.

“Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan MAN sam YN ini ada 6 komplotan. Sementara bandarnya masih dalam pengejaran.

“Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,”pungkasnya. (mut.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img