Kota Madiun, Bhirawa.
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun terus menunjukkan hasil yang positif. Pada triwulan ketiga tahun 2024, PAD Kota Madiun telah mencapai lebih dari setengah target yang ditentukan sebesar 75 persen.
“Pada bulan September ini sudah tercapai sebesar Rp 80 miliar dari total target 2024 setelah perubahan sebesar Rp 109 miliar,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, Senin (23/9).
Adapun pemasukan PAD terbesar dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target mencapai Rp 26 miliar. Juga, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, Restoran, serta Penyedia Jasa Boga atau Catering dengan target sebesar Rp 24 miliar. Selain itu, juga ada 7 sektor pajak lainnya yang turun menyumbang PAD.
Menurut Jariyanto, sejumlah pertimbangan dilakukan untuk menaikkan target PAD tahun 2024. Salah satunya, melihat kondisi potensi pajak di Kota Madiun saat ini. Jariyanto pun optimis target dapat tercapai. Karena itu, Jariyanto pun berharap masyarakat dapat membayar pajak dengan tertib. “Dari pajak untuk membiayai pembangunan di Kota Madiun,” pungkasnya.
Terkait masalah terurai diatas lanjut Jariyanto, rentang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Madiun akan segera jatuh tempo. Tepatnya, pada 30 September 2024. Karena itu, diimbau masyarakat yang masih memiliki tanggungan agar segera membayarkan PBB-nya sebelum jatuh tempo. “Setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1 persen per bulan,”tegasnya.
Menurut Jariyanto, hingga saat ini khusus realisasi pembayaran PBB sudah mencapai 72 persen. Atau, sekitar Rp 16 miliar dari target total Rp 22 miliar. Jariyanto pun optimis target ini dapat terpenuhi hingga akhir September 2024.
“Melihat dari 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB di akhir September,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jariyanto pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Yakni, dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak PBB, terutama sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2024,” tandasnya. [dar.wwn]