29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Pedagang Bukit Bintang Kota Batu, Mulai Bangun Kios Baru Semi Permanen

Kota Batu, Bhirawa.
Ketika sebagian Pedagang Kaki Lima (PKL) masih kebingungan mencari lokasi berdagang pengganti, hal berbeda terlihat dengan kegiatan PKL Paguyuban Bukit Bintang (PBB). Selasa (10/9), mereka terlihat mulai disibukkan membangun bangunan kios semi permanen. Hal ini untuk menggantikan kios mereka yang masuk area penertiban Satpol PP.

Ada sebanyak 24 PKL yang menjadi anggota Paguyuban Bukit Bintang. Untuk tetap bisa berdagang mereka mendapatkan fasilitas tempat di lahan milik PT Paramount. Artinya, kios semi permanen yang mereka dirikan berada di area lahan Paramount. Dan lokasi ini hanya bergeser beberapa meter dari lokasi trotoar tempat mereka berdagang sebelumnya. “Namun karena keterbatasan lahan yang kami miliki maka PKL yang dapat ditampung di lahan kami juga tidak bisa terlalu banyak,” ujar Sutan Hadi, juru bicara PT Paramount, Selasa (10/9).

Diketahui, ada sebanyak 40 PKL yang biasanya berjualan di sepanjang Jl Sultan Agung. Saat ini keberadaan mereka terbagi dalam dua perkumpulan. Yaitu, Paguyuban Among Roso berada di wilayah Kelurahan Ngaglik, dan Paguyuban Bukit Bintang yang masuk wilayah Kelurahan Sisir.

Selama menempati lahan milik PT Paramount, lanjut Sutan, para PKL tidak perlu membayar uang sewa. Hal ini dikarenakan bahwa sejak awal pihaknga hanya ingin membantu secara sukarela. “Artinya, mereka ingin memfasilitasi tempat untuk membantu pelaku UMKM seperti PKL. Dan niat kami memang melakukan kegiatan sosial,” jelas Sutan.

Berita Terkait :  Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Gus Fiqi Siap Perjuangkan Aspirasi Nahdliyin

Kegiatan ini dilakukan berkaitan adanya para PKL yang mayoritas merupakan masyarakat asli Kota Batu yang berada di sekitar PT Paramount. Namun demikian seluruh PKL yang ditampung tetap diminta untuk membuat surat pernyataan. Hal ini agar PKL ybs tidak menyewakan atau mengalihkan kios kepada orang lain. Selain itu para pedagang juga bersedia tanpa syarat untuk pindah jika sewaktu-waktu lahan tersebut digunakan oleh pihak PT Paramount.

Diketahui, Pemkot Batu telah membuat kebijakan agar jalur trotoar di sepanjang Jl Sultan harus steril dari keberadaan PKL. Untuk itu pemkot mengeluarkan kebijakan agar kios-kios semi permanen di area tersebut harus dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya masing- masing. Pemkot beralasan bahwa kawasan JL Sultan Agung merupakan area yang mencerminkan wajah kota. Sehingga penggunaan fasilitas umum ruang milik jalan (rumija) oleh PKL dinilai merusak keindahan Kota Wisata.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img