Kota Madiun, Bhirawa.
Progran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKM-JKM) di Kota Madiun, sampai sekarang ini, masih tetap berjalan. Ini terbukti, Senin (9/9) Pipik Harwiyanti adalah seorang anggota Tagana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun meninggal dunia, keluarganya sebagai ahli waris diberikan santunan asuransi dari Program JKK-JKM. Rp 42 Juta.
Pj Wali Kota bersama jajaran Pemkot Madiun dan direksi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Senin (9/9) mengunjungi rumah duka yang tinggal di Jalan Sendang Timur itu. Selain menyampaikan duka cita, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk memberikan asuransi dari Program JKK-JKM bagi ahli waris.
“Kami, atas nama pribadi dan Pemkot Madiun turut berbela sungkawa yang mendalam, karena salah satu anggota kita kemarin telah meninggal dunia. Dan, kebetulan beliau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta,”kata Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, Selasa (10/9).
Menurut Pj Wali Kota, ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan dari Pro JKK-JKM Pemkot Madiun saja. Tapi juga, program serupa dari Pemprov Jawa Timur dengan nominal yang sama. Pj Wali Kota secara pribadi juga memberikan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
“Beliau orang hebat karena pahlawan sosial dan selalu ada di masyarakat. Mudah-mudahan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan saya yakin jasa-jasanya diterima oleh Allah SWT,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat menyatakan, Pro JKK-JKM merupakan program unggulan dari Pemkot Madiun yang telah dijalankan sejak 2020. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini memberikan asuransi kepada masyarakat bukan penerima upah. Di antaranya, pelaku UMKM, PKL, penarik gerobak sampah, ojek online, dan sebagainya. Juga, pegawai non ASN Pemkot Madiun.
Dijelaskannya, sampai sekarang ini, sebanyak Rp 1,92 miliar klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat di Kota Madiun. Itu merupakan total klaim yang terbayarkan sejak Januari hingga Agustus 2024. “Ini belum final. Pembayaran masih terus berjalan. Karena ada pengajuan klaim yang belum selesai,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat menjelaskan.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa hingga Agustus 2024 total penerima asuransi sebanyak 43 orang dari klaim JKM, 1 orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan 10 orang klaim JKK.”Selain itu, juga penyaluran beasiswa bagi 3 orang ahli waris,” imbuhnya.
Menurut Anwar, Pro JKK-JKM merupakan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain mendapatkan asuransi dan santunan, ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa pendidikan bagi peserta yang sudah terdaftar lebih dari 3 tahun. “Saat ini jumlah peserta terus bertambah. Dari yang awalnya hanya 3.500 peserta, sekarang sudah bertambah hampir 15 ribu peserta,” tandasnya. [dar.ca]