Pamekasan, Bhirwa
Tim Pengawas Tata Niaga Tembakau di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, belum menemukan pelanggaran aturan tata niaga tembakau oleh pengusaha setlah selama sekitar satu bulan bekerja.
Pengawasan tata niaga tembakau terutama selama musim panen raya tembakau yang jatuh sekitar bulan ini tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Pamekasan dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan Nomor : 2 Tahun 2022, tentang Pengusahaan Tembakau.
Ketua Tim Pengawas Tembakau, Heru Budi Prasetyo, mengatakan, selama Tim turun ke lapangan melakukan pengawasan di sejumlah gudang tembakau belum menemukan pelanggaran berdasar Perda Tata Niaga Tembakau.
Pelanggaran dimaksud dalam Perda itu, yakni mengenai perizinan, pengecekan timbangan, dan pengambilan sampling (contoh, Red) Tembakau Rajang Madura. Namun, tandas Heru, Tim terdiri aparat TNI, Polri, Satpol PP, Disperindag, APTI dan LSM, terus melakukan pengawasan.
“Jadi selama pengawasan belum ditemukan pelanggaran sesuai Perda. Jika ada yang mengambil contoh Tembakau lebih 1,3 kilogram. Kita (Pengawas, Red) memberi peringatan langsung kepada Pengusaha gudang,” ucap Heru, dihubungi Harian Bhirawa via seluler, Minggu (8/9).
Ditegaskan, Tim memberi peringatan agar pengusaha tidak mengulangi perbuatan. Bila mengulangi, atau mengambil sample mencapai 1,5 kilogram, maka akan diserahkan kepada Satpol PP dan Damkar Pamekasan untuk diproses dan diberikan sanksi, pertama penutupan gudang.
Pemantauan harga, Heru Budi Prasetyo mengatakan, pada awal pembelian harga Tembakau Rajang Madura mencapai Rp 80.000 perkilo. Kini sudah pluktuatif antara Rp, 75.000 hingga berkisaran Rp. 65.000 perkilogram.
Sementara, H. Hafidur Rahman, selaku pengusaha, mengatakan, musim panen Tembakau tahun 2024, kualitas cukuk bagus dibanding tahun lalu. Namun, petani jangan memetik dauan muda dan memperhatikan pengolahan tembakau rajang untuk tidak mencampur dengan Gula.
Mengenai harga, Rahman mengungkapkan, diawal pembelian Tembakau rajang harga berkisar Rp. 80.000 sampai Rp, 85.000, perkilo.
“Tembakau sampai mencapai harga di bawah Rp, 85.000 perkilo, kembali kepada kualitas dan cara pengolahan yang baik,” ucapnya.
Dijelaskan, pada musim 2024, kalau ada harga Tembakau dikisar di bawah Rp. 70.000 perkilo, hanya sebagian kecil saja.
“Kalau petani ingin harga Tembakau tetap harga tinggi harus menjaga kualitas pengolahan. Jangan sampai dicampur Tepung maupun Gula,” pinta H. Rahman, yang tidak membatasi pembelian asal masih punya uang. [din.gat]