28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Saatnya Mengakui Taiwan dalam Peta Politik Global


Oleh :
M. Syaprin Zahidi, M.A.
Dosen Pada Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Beberapa waktu lalu Menteri Luar Negeri Taiwan Lin Chia-Lung mengeluarkan satu pernyataan resmi tentang “To Secure Peace in the Indo-Pacific, Include Taiwan in the UN system” secara umum dalam pernyataan resminya Lin Chia-Lung menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri peran Taiwan dalam politik global sudah diakui oleh banyak negara apalagi dengan Taiwan sebagai pusat semikondukor dunia dan merupakan lintasan dari perdagangan jalur laut dari banyak negara di dunia namun sayangnya sampai saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti “tersandera” oleh China melalui resolusi 2758 yang mengakui People’s Republic of China (PRC) sebagai perwakilan resmi China di PBB.

Masalahnya menurut penulis sebenarnya bukan pada resolusi 2758 yang diadopsi PBB pada tahun 1971 tersebut namun interpretasi China terhadap resolusi tersebut yang keliru karena resolusi tersebut hanya menyebutkan bahwa PRC adalah perwakilan resmi China di PBB dan tidak sama sekali mengatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari PRC. Inilah kemudian yang menjadi permasalahan sampai dengan saat ini karena faktanya China dengan “liar” memaknai resolusi tersebut sebagai dasar klaimnya terhadap Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya dengan mempopulerkan prinsip satu china (One China Principle) dan medorong negara-negara di dunia agar mengakui one china principle tersebut dalam bentuk kebijakan one china policy di masing-masing negara.

Berita Terkait :  Koperasi: Hidup Penyakitan Mati Perlahan

Apa yang dilakukan oleh China tersebut tentunya bertentangan dengan hukum internasional terkait sovereignty (kedaulatan) karena sangat jelas di resolusi 2758 tersebut tidak pernah mengatur bahwa Taiwan adalah bagian dari China sehingga kalau kita bisa katakan sampai dengan saat ini Taiwan bisa disebut sebagai negara berdaulat yang sama sekali terpisah dari China.

Upaya Taiwan yang selama ini mencari dukungan dari publik internasional agar mengakui kedaulatannya harusnya menjadi perhatian serius bagi semua negara termasuk pemerintah Indonesia yang secara “de facto” sebenarnya telah mengakui Taiwan dalam bentuk diijinkannya Taipei Economic and Trade Office (TETO) untuk menjalankan aktivitas sosial, budaya, politik dan ekonominya di Indonesia yang saat ini berada di dua kota yaitu Jakarta dan Surabaya.

Beberapa waktu lalu juga dalam beberapa aktivitas organisasi internasional baik dalam skala regional maupun global isu ini menjadi perhatian serius seperti yang terjadi pada forum Inter-Parliamentary Alliance on China yang terdiri dari 250 anggota parlemen dari 38 negara dan Uni Eropa secara resmi menyatakan dukunganya untuk mendorong interpretasi yang benar atas Resolusi 2758 dan menyatakan secara resmi kritikan mreka terhadap China yang dengan sengaja menggunakan resolusi 2758 untuk mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya.

Menurut penulis menempatkan Taiwan sebagai entitas yang berdaulat sudah semestinya menjadi keharusan bagi seluruh anggota PBB karena apabila para negara anggota PBB tersebut masih mendukung klaim China berarti sama saja mereka mengkhianati Resolusi 1514 tentang “Declaration on the granting of independence to colonial countries and peoples” yaitu suatu resolusi yang secara jelas menegaskan bahwa menjadi hak dasar bagi semua negara dan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menekankan kolonialisme sangat bertentangan dengan Piagam PBB dan akan mengancam perdamaian dan keamanan dunia.

Berita Terkait :  Peran Aktif Kampus Cegah Narkoba

Resolusi tersebut juga harusnya menjadi dasar bagi negara-negara di dunia ini untuk mulai mendorong China agar menyudahi klaim sepihaknya tentang Taiwan selama ini. Walaupun, faktanya China selama ini sangat keras dan bahkan mengancam pihak-pihak yang dianggap mendukung kedaulatan Taiwan bahkan sebagaimana disadur dari beberapa portal media internasional para pendukung kemerdekaan Taiwan bisa ditangkap sewaktu-sewaktu jika melalui wilayah China. Hal tersebut tentunya menjadi fakta baru bagaimana China bisa dikatakan melanggara Hak Asasi Manusia karena dengan semena-mena dapat menahan seseorang yang dianggap mendukung kedaulatan Taiwan.

Akhirnya, menjadi satu hal yang menarik untuk melihat respon dari PBB terkait Taiwan ini walaupun dalam pandangan penulis memang agak sulit bagi PBB untuk netral karena China juga masih menjadi anggota tetap di Dewan Keamanan PBB yang juga memiliki hak veto terhadap resolusi-resolusi khusus yang mungkin akan dikeluarkan oleh PBB terkait Taiwan.

————— *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img