Kota Madiun, Bhirawa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diperbolehkan menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada serentak nanti. Hal itu pun diatur dalam UU dan sudah disampaikan Mendagri Tito Karnavian, beberapa waktu yang lalu. Diperbolehkannya ASN hadir di lokasi kampanye karena mereka memiliki hak pilih. Tidak seperti TNI/Polri yang memang tidak memiliki hak pilih.
Namun, ASN tetap tidak diperkenankan untuk berpolitik aktif. Seperti memakai atribut, meneriakkan yel-yel, hingga mempengaruhi pilihan masyarakat. Sehiangga Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, terus mengimbau kepada aparatur agar berhati-hati dalam menyikapi aturan tersebut. Diantaranya, tidak melibatkan diri di lokasi kampanye biarpun aturan tidak melarang. Imbauan itu nyaris selalu disampaikan di setiap moment pertemuan dengan ASN. Termasuk dalam rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu.
”Saran saya lebih baik semua ASN netral tidak melibatkan diri dalam kampanye karena nanti banyak persepsi atau yang lain,” kata Pj Wali Kota.
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian mendukung penuh pernyataan Pj Wali Kota Eddy Supriyanto tersebut. Menurutnya, hal itu perlu sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari konflik kepentingan terkait tentang keberpihakan atau netralitas ASN.
”Pada prinsipnya kami mendukung imbauan bapak Pj Wali Kota terkait ASN yang tidak melibatkan diri di area kampanye sebagai bentuk kehati-hatian biarpun secara aturan diperbolehkan,” kata Mohda.
Apalagi, ada banyak sarana untuk mengetahui visi-misi paslon. Bisa melalui media elektronik, media sosial, dan lain sebagainya. Artinya, kehadiran dalam lokasi kampanye untuk mendengarkan visi-misi paslon bukan satu-satunya cara.
”Bawaslu tidak dalam konteks melarang atau memperbolehkan. Silahkan aturan itu disikapi masing-masing. Tetapi kami mendukung imbauan bapak Pj sebagai bentuk kehati-hatian tadi,” ujarnya.
Mohda mengaku, pihaknya tidak bisa tutup mata jika mendapati dugaan pelanggaran. Namun, pihaknya sebatas memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang. Misalnya Komisi ASN, inspektorat, dan lain sebagainya.
”Kewenangan kami hanya sebatas memberikan rekom bukan memberikan sanksi. Jadi kalaupun ada dugaan pelanggaran terhadap ASN, kami hanya memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang. Jadi kalau memang ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik dan setelah diproses serta dikaji terbukti unsurnya maka kita akan buat surat penerusan dengan membuat rekomendasi kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya. [dar.fen]