26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Pasangan Cakada Dilarang Mengundurkan Diri Usai Mendaftar di KPU

Tulungagung, Bhirawa.
Bawaslu Tulungagung mengingatkan larangan pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk mengundurkan diri pasca mendaftar di KPU. Bahkan larangan itu bakal bersanksi pidana dan denda ketika mengundurkan diri setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU.

”Dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 di sebutkan parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupen/kota,” ujar Komisioner Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman, Rabu (4/9).

Seperti diketahui, setelah pendaftaran pasangan cakada Tulungagung 2024 berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu, ada empat pasangan calon yang mendaftar di KPU Tulungagung. Keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 itu masing-masing adalah Maryoto Birowo – Didik Girnoto Yekti, Gatut Sunu Wibowo – Ahmad Baharudin, Santoso – KH Samsul Umam dan Budi Setijahadi – Susilowati.

Menurut Arman, jika Parpol atau gabungan Parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

”Jadi tidak bisa mengusulkan calon pengganti yang mengundurkan diri atau yang ditarik oleh Parpolnya,” terangnya.

Selanjutnya, mantan Ketua KPU Tulungagung ini membeberkan pada saat setelah KPU menetapkan pasangan cakada dan ada cabup atau cawabup yang mengundurkan diri bakal disanksi pidana. Termasuk juga sanksi denda.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Mojokerto Sambut Baik Program Baznas Gandeng Difabel Bersihkan Masjid/Musala

Sanksi pidana dan sanksi denda bagi cabup atau cawabup yang mengundurkan diri pasca penetapan pasangan calon oleh KPU tercantum dalam pasal 191 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015.

”Cagub, Cawagub, Cabup, Cawabup, Cawali dan Cawawali yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan paslon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan,” paparnya.

Selain itu, sambung dia, ada juga tambahan sanksi denda. Yakni paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

”Jadi hal – hal itu perlu diperhatikan Parpol dan gabungan Parpol pengusung serta paslon. Ada ketentuan perundangan jika mengundurkan diri setelah pendaftaran di KPU dan penetapan oleh KPU,” pungkasnya. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img