Oleh :
Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang
Masalah klasik dan selalu berulang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi bagi kaum difabel adalah persoalan aksesibilitas. Untuk itu, persoalan aksesibilitas bagi difabel dalam pesta demokrasi, diperlukan solusi yang holistik dan melibatkan berbagai pihak agar selebihnya kaum difabel ini dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam proses politik. Termasuk pendidikan politik meski diperkuat guna membantu memastikan bahwa kaum difabel dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2024, sehingga proses demokrasi menjadi lebih inklusif dan adil.
Persamaan Kedudukan di Pilkada Serentak 2024
Partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilihan kepada daerah Pilkada Serentak 2024 adalah aspek penting dari demokrasi inklusif yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam proses politik. Terlebih, secara regulatif hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD1945. Pertama, Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapatkan perlindungan hukum serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah. Kedua, Pasal 28 hak asasi manusia. Ketiga, Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama. Keempat, Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kelima, Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Keenam, Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, terbukti jelas bahwa persamaan hak setiap warga negara benar-benar dilindungi dan di akomodir di negeri ini, tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Oleh sebab itulah, seiring dengan akan dilaksanakannya pesta demokrasi melalui Pilkada Serentak 2024 maka partisipasi penyandang disabilitas perlu didorong agar mereka bisa berkontribusi aktif dalam proses demokrasi. Terlebih, penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memilih dan dipilih.
Mendorong partisipasi mereka adalah bagian dari upaya menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas, maka akan ada kemungkinan lebih besar bahwa kebutuhan dan kepentingan mereka akan diakomodasi dalam kebijakan publik. Hal ini tentu penting untuk menciptakan masyarakat yang inklusif. Bahkan, partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya inklusi dan mendorong perubahan sikap terhadap disabilitas dalam masyarakat.
Namun, kendati demikian guna mendorong partisipasi ini juga memerlukan perbaikan aksesibilitas tempat pemungutan suara dan fasilitas pemilu yang ramah disabilitas, seperti penyediaan alat bantu dan pendampingan yang memadai. Selain itu, memberikan pemahaman edukasi pemilih yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas perlu ditingkatkan, termasuk penyediaan informasi pemilu dalam format yang mudah diakses, seperti braille atau bahasa isyarat. Sehingga, dari situ partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 dapat berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka.
Partisipasi Disabilitas di Pilkada Serentak 2024
Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pasalnya, isu disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 mencerminkan komitmen terhadap inklusivitas dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam proses demokrasi.
Oleh sebab itu, peran serta atau partisipasi mereka dalam Pilkada Serentak 2024 meski termediasi, terakomodir atau terwadai dengan baik dan maksimal. Dan, untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024, diperlukan strategi yang inklusif dan komprehensif. Berikut beberapa cara yang bisa diterapkan.
Pertama, memfasilitasi dari ketersediaan aksesibilitas fisik Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dirancang sedemikian rupa agar dapat diakses oleh semua pemilih, termasuk mereka yang menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya. Termasuk hal itu mencakup ketersediaan jalur akses yang memadai, tanda-tanda yang mudah dilihat, serta ruang yang cukup untuk pergerakan. Selain itu TPS perlu dilengkapi dengan fasilitas seperti bilik suara yang dapat diakses oleh pemilih dengan disabilitas fisik, meja yang sesuai ketinggian untuk pemilih yang menggunakan kursi roda, serta alat bantu pendengaran atau visual jika diperlukan.
Kedua, menyediakan aksesibilitas informasi mengenai proses pemilihan, tata cara pemungutan suara, serta daftar calon harus disediakan dalam format yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Ini termasuk bahan cetakan dalam huruf Braille, video dengan terjemahan bahasa isyarat, atau materi audio untuk tunanetra.
Ketiga, menghadirkan program sosialisasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemilih disabilitas, misalnya melalui kampanye yang melibatkan organisasi disabilitas atau penggunaan media yang ramah disabilitas. Dengan selebihnya, perlu memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu, dengan meminimalkan hambatan-hambatan yang mungkin mereka hadapi, seperti kesulitan dalam mengakses TPS atau kurangnya dukungan di tempat pemungutan suara. Lebih-lebih penyandang disabilitas bisa terfasilitasi untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada, dengan memberikan akses yang sama dalam proses pencalonan dan kampanye.
Keempat, menghadirkan kebijakan dan regulasi guna mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapatkan aksesibilitas yang setara dalam seluruh proses pemilihan yang diikuti dengan pengawasan dan evaluasi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan keluhan atau hambatan yang mereka alami selama Pilkada, serta tindakan yang cepat dan tepat dari pihak berwenang.
Melalui keempat strategi-strategi dalam mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 tersebut di atas, besar kemungkinan jika diimplementasikan dengan baik dan maksimal maka partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 ini dapat meningkat, sehingga mereka dapat berpotensi memberikan kontribusi secara penuh dalam proses demokrasi.
———– *** ————