Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
KPU Kabupaten Pasuruan menerima hasil tes kesehatan dari dua bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pilkada 2024. Hasilnya, kedua paslon tersebut dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Selain itu, juga tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba yang ditemukan pada kedua paslon.
“Kita pastikan bahwa ke dua paslon memenuhi syarat ini tanpa ada pengecualian,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajat, Selasa (3/9).
Usai hasil tes kesehatan, KPU Kabupaten Pasuruan siap melangkah ke tahap berikutnya dalam proses verifikasi. Kemudian hasil kesehatan, dipastikan KPU Kabupaten Pasuruan kini beralih fokus ke verifikasi faktual ijazah para calon.
Proses itu dilakukan dengan menghubungi langsung institusi pendidikan tempat ijazah tersebut dikeluarkan. “Tentu, kami akan memverifikasi ijazah yang digunakan oleh masing-masing calon ke institusi pendidikan terkait. Dan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keaslian dokumen dan integritas proses pemilihan,” imbuh Muhammad Derajad.
Sekadar diketahui, ada dua Bapaslon yang resmi mendaftarkan sebagai peserta pilkada di Kabupaten Pasuruan. Yaitu, pasangan Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori serta pasangan KH Abdul Mujib Imron dan Wardah Nafisah. Adapun untuk proses verifikasi berkas pendaftaran dilakukan secara ketat. Sebelum memasuki tahapan penetapan pasangan calon. “Usai semua terverifikasi, nanti akan ada penetapan calon 22 September 2024,” jelas Muhammad Derajad.
Sementara itu KPU Kabupaten Nganjuk menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga Paslon Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr. Ramelan Surabaya pada Senin, 2 September 2024 dan di terima oleh Ketua KPU Arfi Mahmud pada pukul 14.00 WIB di RSPAL kemarin.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk, Yusuf Setyawan menilai ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk dianggap mampu untuk mengikuti tahapan berikutnya di ajang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Nganjuk 2024 November besok. “Hasilnya semua dinyatakan mampu dan tidak ada yang terindikasi (narkotika),” kata Yusuf.
Setelah dinyatakan sehat jasmani maupun rohani serta memenuhi syarat, tahapan selanjutnya yang harus dilalui 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yakni pemeriksaan administrasi.
Tahapan pemeriksaan administrasi sudah dimulai sejak 29 Agustus – 4 September. “Nantinya hasil pemeriksaan administrasi berikut tes kesehatan akan disampaikan kepada 3 pasangan calon melalui LO pada tanggal 5-6 September,” kata Yusuf.
Pada tahapan administrasi Pilkada 2024 ini, tambah Yusuf, jika terdapat kekurangan atau kesalahan administrasi, pasangan calon masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.
“Hasil verifikasi administrasi pencalonan berikut dengan penilaian kesehatan inilah yang akan dijadikan pedoman dalam penetapan calon pada 22 September 2024 nanti”, pungkas Yusuf. [hil,dro.wwn]