29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Bahas Perkembangan Ormas, Bakesbangpol Jatim Gelar Rakor

Kabid Ekososbud dan Keormasan Bakesbangpol Jatim Agus Imantara saat membuka Rakor Keormasan yang diselenggarakan Bakesbangpol Jatim, Selasa (3/9).

Surabaya, Bhirawa.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim menggelar rapat koordinasi bidang keormasan se Jawa Timur. Rakor yang diselenggarakan di Kantor Bakesbangpol Jatim tersebut, mengundang Bakesbangpol ddari 38 Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekososbud) dan Keormasan Agus Imantara saat membuka acara mengatakan kegiatan Rakor dimaksudkan untuk menyegarkan kembali tugas jajaran Bakesbangpol Kabupaten/Kota dalam menangani masalah keormasan.

“Keberadaan ormas diharapkan memberi kontribusi yang positif dalam kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing,” jelas Agus Imantara. Kondisi itu bisa terwujud, apabila pemerintah daerah setempat bisa berkomunikasi dan bersinergi dengan potensi ormas yang ada. Namun sebaliknya, ketika pemerintah daerah tidak bisa membina dan memfasilitasi ormas yang ada di wilayahnya maka potensi terjadi konflik sosial bisa terjadi.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin duduk bersama dengan teman-teman Bakesbangpol untuk mendiskusikan persoalan keormasan yang ada di masing-masing daerah,” kata Agus Imantara.

Lebih lenjut menurut Agus, untuk memberikan wawasan dan pencerahan kepada peserta rakor, dihadirkan dua narasumber yakni Prasetya Wibowo dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Jodie Hendarawan dari Kemendagri Jakarta.

Saat menyampaikan paparan, Prasetya Wibowo memaparkan tentang bagaimana legalitas dan kedudukan Ormas. Dalam penjelasannya, Prasetyo mengingatkan tentang apa – apa yang harus dipenuhi ketika ormas ingin mendapatkan legalitasnya.

Berita Terkait :  Industri Jasa Keuangan Masih Tetap Stabil

“Ormas yang ingin mendapatkan legalitasnya tentu harus memenuhi persyaratannya, misalnya harus tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila, nama ormas beserta tugas dan fungsinya tidak boleh mirip dengan lembaga negara,” jelas Prasetyo.

Sementara itu, narasumber dari Kemendagri Jodie Hendrawan mengingatkan agar Bakesbangpol memahami dan mendalami regulasi yang terkait dengan keberadaan ormas. Dalam kesempatan tersebut, Jodie menegaskan bahwa hanya ada dua legalitas yang dapat dimiliki ormas, yaitu bagi ormas yang memilih berbadan hukum maka legalitasnya dari Kemenkum HAM, sementara bagi ormas yang tidak berbadan hukum legalitasnya dari Kementerian Dalam Negaeri.

“Bagi yang berbadan hukum nanti yang akan mengurus untuk mendapatkan legalitas adalah melalui notaris. Sementara bagi ormas yang tidak berbadan hukum harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian dalam Negeri yang difasilitasi Bakesbangpol,” jelas Jodie.

Dalam rakor yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Bhirawa Wahyu Kuncoro tersebut berlangsung menarik dan dinamis karena banyak umpan balik dari peserta. Beberapa persoalan yang ditanyakan peserta rakor misalnya terkait konflik antarormas, penamaan ormas, maupun syarat-syarat untuk mendapatkan dana hibah bagi ormas. [why.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img