Sosialisasi pengelolaan keuangan yang digelar AKD Duduksampeyan. Foto: kerin ikanto/bhirawa
Gresik,Bhirawa.
Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2024.
Selain menggandeng dua instansi APH, AKD Kecamatan Duduksampeyan juga mengajak dua organisasi kewartawanan, Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan.
Sosialisasi penyuluhan hukum ini dikuti oleh 23 kepala desa dan perangkat serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Tujuannya, agar para Kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran dana desa dilakukan secara benar dan tepat sasaran.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kajari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Tidak hanya itu, Kajari Gresik juga berpesan agar pengelolaan dana desa diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” jelas kajari pada Rabu (28/8/2024).
Pada kesempatan itu, Kajari Gresik juga mengingatkan agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa pada kesempatan yang sama mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan dana desa sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di Polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut seputar penanganan kasus korupsi di institusinya.
Sementara terkait pemberitaan yang dibuat oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan yang kerap bernada miring, menurut Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono agar tidak perlu dirisaukan oleh para kepala desa dan perangkatnya.
“Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40/1999,” jelas Miftah.
Jadi jika ada orang mengaku-ngaku sebagai wartawan lalu menginterogasi kades atau perangkatnya seputar proyek di desa dengan cara-cara intimidasi dan arogan, itu bukanlah cara seorang jurnalis mencari materi pemberitaan.
“Apalagi ada yang sampai membawa-bawa meteran untuk mengukur proyek. Mereka itu wartawan atau kontraktor?” tambah Miftah sembari tersenyum. (eri.hel).