Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim
Sidoarjo, Bhirawa
Memasuki hari ketiga pendaftaran calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo baru menerima satu paslon yang terkonfirmasi akan mendaftar. Paslon tersebut ialah Subandi – Mimik Idayana yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar.
Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim menjelaskan, jadwal yang diterima KPU atas pendaftaran Bandi – Mimik pukul 18.00 WIB hari ini, Kamis (29/8). Rencana pendaftaran itu disampaikan melalui surat DPC Gerindra Sidoarjo yang ditandatangani Mimik Idayana sebagai ketua dan Ahmad Muzayin Syafrial sebagai sekretaris.
“Sementara baru satu yang terkonfirmasi mendaftar. Partai-partai lain belum,” jelas Fauzan.
Seperti diketahui, sejumlah partai di Sidoarjo secara resmi telah menyampaikan rekomendasi untuk calon bupati dan wakil bupati. Di antaranya ialah PDI, PKS, PPP, Nasdem dan PAN yang merekom Amir Aslichin dan Edy Widodo. Namun, belakangan informasi yang diterima terjadi perubahan lantaran PKB hingga saat ini masih belum mengumumkan rekomendasi bakal calon yang diusung.
Terlepas dinamika politik yang terjadi di Sidoarjo, Fauzan memastikan KPU akan melayani siapapun yang akan mendaftar sesuai jadwal yang ditentukan. Jika hingga hari terakhir dibuka pendaftaran dan terdapat kurang dari dua paslon yang mendaftar, maka KPU membuka kembali pendaftaran paling lama tiga hari.
“Jika belum ada yang mendaftar atau hanya satu pendaftar, maka akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan PKPU 8 tahun 2024,” pungkas dia.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, perpanjangan juga dapat dilakukan jika terdapat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar. Dengan ketentuan, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik
Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% maka komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak
dapat diubah.
Selain itu, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% maka paslon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda atau apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.tam