Kota Madiun, Bhirawa
Formasi Anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 yang baru saja dilantik tampaknya bakal berubah. Pasalnya, salah seorang anggota terpilih bakal mengajukan pengunduran diri dari kursi wakil rakyat.
Yakni, F Bagus Panuntun politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bagus Panuntun bakal mengajukan pengunduran diri lantaran akan berkontestasi di Pilkada 2024 ini.
”Sesuai aturan PKPU, anggota Dewan terpilih wajib mengajukan pengunduran diri apabila maju dalam Pilkada. Tentunya akan mengikuti aturan itu,” kata Bagus Panuntun kepada awak media usai pelantikan di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (26/8).
Bagus Panuntun berhasil mengemas 2.861 suara dalam Pileg 2024 Februari lalu. Dia terpilih dari daerah pemilihan Kota Madiun 2. Namun, seiring berjalannya waktu Bagus Panuntun digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada November nanti. Tak ayal dia harus meninggalkan kursinya di wakil rakyat. Terkait waktunya, Bagus mengaku masih menunggu hari baik.
”Pada prinsipnya sebelum penetapan (paslon) harus sudah mengundurkan diri. Selepas ini saya akan mempersiapkan surat pengunduran diri. Untuk waktunya, masih menunggu hari baik,”katanya memberikan penjelasan.
Untuk pendaftaran Paslon di Pilkada dijadwalkan 29 Agustus nanti. Namun, itu bukan batas akhir pengunduran diri. Dirinya masih bisa mendaftarkan diri sebagai kontestasi dalam Pilkada meski masih tercatat sebagai anggota dewan.
Sementara penetapan paslon dijadwalkan pada 22 September nanti. Artinya, masih ada waktu hampir sebulan untuk menyerahkan surat pengunduran tersebut.
Ditanya terkait pengganti, Bagus menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PSI. Namun, sesuai aturan peraih suara di bawahnya yang akan menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Kota Madiun.
”Di internal parpol sudah berjalan. Tetapi nanti menunggu SK dari DPP. Kalau SK-nya sudah keluar akan kita sampaikan,”jelas Bagus Panuntun mengakhiri perbincangan dengan awak media. [dar.dre]