Situbondo, Bhirawa.
Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengamankan 2.395 butir pil trex dan menangkap pengedar, inisial FS (26) warga asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (23/8/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menegaskan penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl (trex) di wilayah hukum Situbondo.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.
Tersangka FS kemudian berhasil ditangkap dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, aku Lutfi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah botol plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex.
“Selain itu juga kami sita 3 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir Pil Trex, 4 bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Trex dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir Pil Trex, uang hasil penjualan 500.000, 1 buah HP dan tas,” ungkap Lutfi.
Adapun tersangka FS, tutur Lutfi, berhasil ditangkap dirumahnya di Kelurahan Mimbaan Panji. Saat digeledah, urai dia, jajaran Satreskoba Polres Situbondo berhasil menemukan 2.395 Pil Trex yang disimpan dalam botol plastik dan bungkusan plastik.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Lutfi. [awi.dre]