28 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Dispertangan Kabupaten Situbondo Rangkul Kejari Gelar Penerangan Hukum 55 PPL

Situbondo, Bhirawa.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo melalui Bidang Penyuluhan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi 55 PPL yang ada di Kota Santri Pancasila Situbondo, Selasa (20/8). Acara tersebut dihelat di lantai II Pemkab Situbondo dengan dibuka oleh Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro dan didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan, Moh Zaini.

Menurut Dadang Aries Bintoro, kegiatan sosialisasi saat ini fokus pada topik pertanian dengan diikuti 55 tenaga PPL se- Kabupaten Situbondo, yang membawahi 132 Desa dan 4 Kelurahan di 17 Kecamatan. Kata Dadang, dari 55 PPL tersebut terbagi 27 PNS, 27 PPPK serta satu PPL non PNS. “Kami juga menghadirkan LMDH dan petani hutan. Ini sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2024. Disebutkan bahwa saat ini petani hutan juga berhak difasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” tandas mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Dadang, pihaknya mendapatkan surat dari Kementerian Pertanian RI terkait implementasi Permentan Nomor 1 tahun 2024. Dadang juga mengaku sudah menindaklanjuti surat dimaksud tentang keberadaan petani hutan dengan menyurati asosiasi petani hutan. “Untuk LMDH itu dibawah Perhutani dan KTH atau Kelompok Tani Hutan berada di bawah KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kita juga memberitahukan agar petani hutan bisa masuk dalam kelompok pertanian dengan sederet ketentuan,” tandas Dadang.

Berita Terkait :  Rokok Kretek Tak Terpisahkan dari Sejarah dan Budaya Bangsa Indonesia

Mantan Camat Sumbermalang itu melanjutkan, setelah masuk di Poktan maka petani hutan harus memiliki legalitas personal dan legalitas lahan yang dikelola. Ini, lanjut Dadang, menjadi tugas PPL untuk membantu input petani hutan ke RDRKK. “Itu semua menjadi momen yang bagus karena ada penguatan dari Kejari Situbondo. Sehingga realisasi Permentan Nomor 1 tahun 2024 bisa dilakukan dengan baik,” ulas mantan Sekretaris Kecamatan Panarukan itu.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamah menimpali, keberadaan PPL merupakan pihak yang rentan dalam kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. Mengapa ? Kata Huda, ketika memasuki tahap perencanaan PPL ikut mengentry data dan tahapan pengusulan itu memasukkan teman. “Termasuk tim verivikasi dan validasi atau verval itu sebagai ujung tombak, posisinya sangat rentan. Tadi juga ada PPL yang curhat tidak ada anggaran untuk membuat rentetan tahapan tersebut. Tetapi mereka para PPL tetap semangat meski tidak ada anggarannya,” pungkas Huda.[awi.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img