Johantono, Ketua Pansus Tindak Lanjut Temuan BPK RI.
Situbondo, Bhirawa
Hingga Minggu (18/8), Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Temuan BPK RI di DPRD Kabupaten Situbondo belum mendapatkan salinan pengembalian kelebihan honor oleh Sekda Wawan Setiawan. Kondisi ini membuat wakil rakyat yang duduk di panitia khusus DPRD tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten segera mengirimkan hasil salinan pengembalian kelebihan honor tersebut secara keseluruhan atau 100 persen.
Johantono, Ketua Pansus Tindak Lanjut Temuan BPK RI menyebutkan, total temuan kelebihan honor BPK secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 1,4 miliar. Jumlah tersebut, kata Jon-panggilan akrabnya, terdapat di beberapa OPD. “Dari temuan BPK RI itu, tidak semua dana Rp 1,4 miliar harus dikembalikan. Tetapi khusus Sekda itu ada kelebihan sekitar Rp 150 jutaan,” tandas Jon.
Masih kata Jon, total temuan kelebihan honor itu juga ada di Bappeda dan OPD lain sehingga kalau ditotal ada kelebihan honor sebesar Rp 300 jutaan. Itu, lanjut politisi PKB itu, murni tentang kelebihan honor. Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, urai Jon, Pemkab Situbondo sudah menganggarkan secara rutin perihal tersebut. “Ini sebenarnya sudah aturan lama. Dan dua tahun sebelumnya, BPK RI tidak menemukan temuan. Sebenarnya secara regulasi tidak dibolehkan dianggarkan, tetapi karena tidak jadi temuan BPK, maka itu dianggarkan kembali,” ungkap Jon.
Honor tersebut, urai Jon, terdapat di kepanitiaan masing masing OPD sebagai narasumber. Biasanya, tambah Jon lagi, sebagai narasumber hanya dibatasi dua kali di tiap OPD. Namun, heran Jon, ini ditemukan terdapat 5 sampai 7 kali sebagai narasumber. “Jadi setiap kegiatan itu mengandung honor. Ini rekomendasi dari BPK RI, adanya temuan kelebihan honor tersebut agar segera dikembalikan,” urai politisi asal Dapil I (Kecamatan Situbondo-Panji) itu.
Jon masih melanjutkan, saat menggelar pertemuan dengan pansus, ada komitmen untuk dikirimi salinan pengembalian kelebihan honor tersebut. Hal itu, terang Jon, sudah ia laporkan dalan kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dan disimpulkan belum dikembalikan 100 persen.”Dalam lembaran BPK RI, DPRD wajib untuk membentuk pansus, untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Pun demikian pihak eksekutif wajib juga membuat Satgas untuk menindaklanjuti temuan BPK RI,” tandas Jon.
Terakhir, Jon memaparkan, sampai saat ini keberadaan pansus sudah lebih dari 60 hari dan menyimpulkan bahwa belum ada pengembalian kelebihan honor secara keseluruhan. Hal itu, tutur Jon, juga ada di LHP BPK RI dan sebenarnya ini bisa ditindak lanjuti oleh APH. “Ini tidak bisa dianggap remeh karena ini menyangkut tentang uang negara,” pungkas Jon.
Sementara itu Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto, ketika dikonfirmasi mengaku kelebihan honor Sekda dan sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Situbondo sudah dikembalikan. “Itu sebenarnya masuk katagori lebih bayar. Itu sudah dikembalikan semuanya,” tegas Puguh. (awi)