DPRD Surabaya, Bhirawa.
Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, pada Senin (12/8/2024).
Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, permasalahan di Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sudah menemukan titik temu perihal persoalan setelah mempertemukan sejumlah pihak.
“Dari hasil dengar pendapat antara Komisi C beserta pemangku wilayah baik LPMK maupun koperasi pasar. Alhamdulillah sudah ada titik temu, perihal persoalan pasar yang di sana ada tiga, dan yang ditengarai satu memang di dalam Koramil itu,” kata Abdul Ghoni.
Legislator PDI Perjuangan itu memaparkan, terkait sejumlah PKL yang ditertibkan Satpol PP juga akan dimasukkan ke dalam Koperasi Pasar Bulak Banteng.
“Maka dalam rapat tersebut dipertegas ada kurang lebih 46 PKL yang digusur agar bisa masuk ke dalam pasar,” jelasnya.
Sementara, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko menjelaskan, kondisi koperasi dijepit oleh dua pasar.
Letaknya berada di belakang koperasi, dan di depan Koramil. Sedangkan pihaknya dituntut membayar sewa tanah ke pemkot Surabaya.
“Dalam tiap tahun ada kenaikan, antara 10 sampai 15 juta per tahun, sehingga memberatkan kami.” demikian Indah Sutoko.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi C terkait Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi menghasilkan tiga poin yang tertuang dalam resume rapat. (dre.hel).