24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Generasi Lemas Indonesia Cemas

Oleh :
Oleh :
Sutawi
Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Malang

Majapahit merupakan sebuah kerajaan besar yang pernah berhasil menyantukanwilayah Nusantara. Majapahit mengalami kejayaan pada tahun 1293 M sampai 1527 M. Selain karena faktor perebutan kekuasaan di dalam dan antar kerajaan, keruntuhan Majapahit pada tahun 1527 M juga disebabkan oleh penyakit masyarakat, seperti main, maling, madat, minum, dan madon. Sunan Ampel, seorang ulama era Majapahit, berupaya memperbaiki kerusakan akhlak masyarakat zaman itu gerakan “Moh Limo”. Moh Limo berasal dari kata “emoh” yang berarti “tidak mau” dan “limo” yang artinya “lima”. Secara harfiah, Moh Limo dapat diartikan sebagai “tidak mau melakukan lima hal”, yaitu “moh maling” (tidak mau mencuri), “moh main” (tidak mau berjudi), “moh madat” (tidak mau mengonsumsi candu), “moh mabuk” (tidak mau mabuk/minuman keras), dan “moh madon” (tidak mau main perempuan).

Pada era kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini mencapai 79 tahun, penyakit masyarakat yang populer di era Majapahit tersebuttelah mengalami transformasi. Maling menjadi korupsi, main menjadi judi online, madat menjadi narkoba, mabuk menjadi miras oplosan, dan madon menjadi kekerasan seksual. Kelima penyakit masyarakat tersebut bisa mengontaminasi Generasi Emas sehingga berpotensi menjadi Generasi Lemas. Indonesia mengandalkan bonus demografi yang disebut sebagai Generasi Emas. Pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 318,96 juta, di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) diperkirakan mencapai 207,99 juta (65%). Generasi Lemas bisa mengubah visi Indonesia Emas menjadi Indonesia Cemas. Indonesia Emas merupakan cita-cita menjadi ekonomi terbesar keempat atau kelima di dunia dengan PDB sebesar USD 23.199 per kapita pada tahun 2045 bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Ada sejumlah indikasi terbentuknya Generasi Lemas. Pertama, generasi korupsi.Sejak era reformasi dan otonomi daerah dimulai tahun 1999, terdapat 15 orang menteri yang masuk daftar tersangka kasus korupsi, masing-masing 5 menteri pada pemerintahan Presiden Megawati (2000-2004), 4 menteri era Presiden SBY (2004-2024), dan 6 menteri era Presiden Jokowi (2014-2024). Jika ditambah pejabat negara di KPK, MA, Kejagung, TNI, Polri, DPR, DPRD, kementerian/lembaga negara, provinsi, sampai kabupaten/kota, terdapat ratusan bahkan ribuan pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.Sebagian koruptor di Indonesia masih berusia muda, seperti ZZ (38 tahun, Gubernur Jambi), AS (35 tahun, anggota DPR), MS (33 tahun, Wali Kota Tanjung Balai), Nz (33 tahun, anggota DPR), GT (30 tahun, pegawai Ditjen Pajak), dan NAB (24 tahun, Bendahara DPC PD Balikpapan). Korupsimengakibatkan pertumbuhan ekonomi melambat, investasi menurun, kemiskinan bertambah, serta ketimpangan pendapatan melebar. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Berita Terkait :  Mewaspadai Ancaman Megathrust Politik

Kedua, generasi judi online. Saat ini judi telah mengikuti kemajuan teknologi digital yang dikenal sebagai judi online, seperti poker online, slot, judi bola online, kasino online, dan sebagainya. Menurut laporan Menko Polhukam (19/6/2024), ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia. Berdasarkan umur, pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2% (80 ribu orang), berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku). Menurut laporan PPATK, transaksi judi online di Indonesia meningkat dari 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp2 triliun pada tahun 2017 menjadi 168 juta transaksi dengan nilai Rp327 triliun pada tahun 2023.Judi online berdampakmeningkatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),perceraian, kriminalitas, dan kemiskinan, serta menurunkan produktivitas.

Ketiga, generasi narkoba.Pada Rabu (3/7/2024) Polri membongkar pabrik narkoba di Kota Malang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax). Pabrik ini dapat memproduksi 4.000 butir ekstasi dalam satu hari. Sebelumnya, pada Senin (20/052024) Polda Jatimmenggerebek sebuah rumah elit kawasan di Kota Surabaya yang dijadikan pabrik industri rumahan pembuatan sabu dan jutaan pil koplo siap edar. Polisi mengamankan barang bukti antara lain 6,78 juta butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari 1,08 juta butir pil carnophen dan 5,7 juta butir pil koplo (Double L). Sejumlah kasus pembongkaran pabrik narkoba di berbagai daerah menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak, sehingga berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Menurut Indonesia Drugs Report 2022 yang dirilis oleh Puslitdatin BNN prevalensi jumlah penduduk usia 15-65 tahun yang terpapar narkoba pada 2021 sejumlah 4,8 juta jiwa. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 4,5 juta jiwa.

Berita Terkait :  Awas Judi Online

Keempat, generasi miras oplosan.Laporan kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan tercatat sering terjadi di Indonesia, di mana korbannya sebagaian besar anak-anak muda. Pada tahun 2008-2013 jumlah korban tewas miras oplosan sebanyak 300 orang, melonjak lebih dari 500 orang pada tahun 2014-2018. Pada April 2018, setidaknya 100 orang menjadi korban miras oplosan yang terjadi serentak di Cicalengka, Bandung, dan Sukabumi, di mana 51 orang di antaranya meninggal dunia. Peristiwa terbaru terjadi di Sukabumi (26/06/2024) di mana tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan yang berisi racikan alkohol 70 persen dan minuman berenergi. Miras oplosan pada dosis rendah dapat menyebabkan keracunan dengan gejala pusing, sakit kepala, muntah, sakit perut, kebingungan, penurunan kesadaran, dan kejang. Pada dosis tinggi miras oplosan berdampak merusak organ vital seperti hati, ginjal, jantung, dan otak, serta mengakibatkan kematian.

Kelima, generasi kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebanyak 2.776 kasus, diikuti pelecehan seksual 623 kasus, dan sisanya kasus pemerkosaan.Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI menyebutkan, 73 persen kasus kekerasan seksual terjadi di Jawa, Sumatera 13 persen, Papua 5 persen, Bali-NTB–NTT 4 persen, Sulawesi 3 persen dan Kalimantan 2 persen. Kasus kekerasan seksual banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87 persen, sedangkan untuk pria 13 persen. Kekerasan seksual terjadi di rumah 37 persen, di sekolah sekitar 11 persen, dan 10 persen di hotel.Berbagai dampak ditimbulkan pada korban kekerasan seksual. Pertama, dampak psikologis, di mana korban mengalami trauma mendalam yang dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Kedua, dampak fisik, di mana korban tertular Penyakit Menular Seksual (PMS) dan kerusakan organ internal.Ketiga, dampak sosial, di mana korban kekerasan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial.

Berita Terkait :  Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22 Demi IKM

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img