28 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Paparan Rokok


FKM Unair, WITT, IAKMI, AHPC dan IPM Tolak Digelarnya WTA dan WVS di Kota Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menolak digelarnya World Tobacco Asia 2024 (WTA) dan World Vape Show (WVS) di Kota Surabaya, pada 9 hingga 10 Oktober, di Grand City Convention Hall mendatang.

Dekan FKM Unair, Prof Dr Santi Martini dr MKes tidak sendiri, bersama Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jatim, Dra Hj Arie Soeripan MM, Ketua IAKMI Jatim dan Ketua AHPC, Dr Sri Widati Ssos MSi, serta Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jatim diwakili Thoriq Haidar Al Roychan Ghozali, didukung Forum Anak Jatim yakni Ratu Agnesia Anggris menggelar Konferensi Pers Menolak WTA dan WVS di Kota Surabaya.

Menurut Prof Santi Martini yang juga Ketua RGTC FKM Unair, WTA dan WVS serta pameran lainnya yang serupa di level nasional maupun internasional jelas akan mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Tidak hanya mempromosikan produk rokok maupun alat penunjang lainnya, pameran WTA menjadi gerbang peningkatan produksi dan pemasaran rokok khususnya di Indonesia.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa WTA akan menjadi wadah para pelaku industri tembakau untuk mengembangkan kualitas produksinya. Acara ini memberikan ruang bagi promosi produk tembakau yang dapat menghambat langkah – langkah pengendalian tembakau yang telah diterapkan. Bukankah semangat Indonesia untuk menurunkan dampak akibat rokok,” kata Prof Santi Martini.

Berita Terkait :  Kembali Juara Umum OSN 2024, Buktikan Jatim Kiblat Pendidikan Indonesia

Prof Santi Martini menegaskan, WTA dan WVS serta pameran lainnya yang serupa di level nasional maupun internasional jelas akan mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang telah enam kali berturut mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak. Sebab pameran ini tidak hanya mempromosikan produk rokok maupun alat penunjang lainnya, pameran WTA menjadi gerbang peningkatan produksi dan pemasaran rokok khususnya di Indonesia.

“Kita tidak mau Kota Surabaya tercoreng dengan event pameran produk rokok. Setelah Pemkot Surabaya sebagai pencetus Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang telah hampir 30 tahun ini, akhirnya menjadi tempat digelarnya pameran produk rokok. Kami eman sekali. Maka Kami mendorong agar pameran itu tidak digelar di Surabaya. Apalagi dengan Bonus demografi diperkirakan terjadi tahun 2030 mendatang.

Sementara itu, Hj Arie Soeripan menjelaskan, dampak rokok sangat mengganggu kesehatan terutama resiko terserang kanker paru atau rusaknya saluran pernafasan, dan resiko penyakit lain. Dampak pameran industri rokok yang akan digelar di Kota Surabaya menjadi sorotan karena bahaya merokok sudah jelas dan nyata. Warga masyarakat ini tahu betul bahayanya merokok tapi tidak bisa berhenti merokok.

“Dengan adanya pameran industri merokok, mengakibatkan meningkatnya konsumsi rokok. Hal ini bisa memperburuk kesehatan masyarakat. Akibatnya bisa membebani sistem keuangan secara nasional karena harus membiayai warga masyarakat yang sakit akibat merokok. Jadi tidak ada positifnya merokok itu. Selain itu membuat citra negara jelek karena merusak kesehatan secara umum. Pemkot Surabaya ini pencetus Perda KTR tapi diciderai dengan pameran industri rokok. Jadi harus kita tolak rencana digelarnya WTA dan WVS di Kota Surabaya. Generasi muda kita harus dilindungi dari bahaya merokok,” tegasnya.

Berita Terkait :  ASG Beri Layanan Antar-Jemput Siswa Sampai ke Depan Rumah

Sedangkan Dr Sri Widati menegaskan, digelarnya WTA dan WVS di Kota Surabaya bertentangan dengan berbagai aturan, diantaranya UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, Pasal 151 ayat (1) : tempat umum merupakan salah satu sarana Kawasan Tanpa Rokok, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf e, PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 442 ayat (1), Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok: Pasal 4 ayat (2) etiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan: a. memproduksi atau membuat produk tembakau; b. menjual produk tembakau; c. menyelenggarakan iklan produk tembakau; dan/atau d. mempromosikan produk tembakau.

“Mengapa izinnya diajukan di Mabes Polri, karena mereka sudah memprediksikan pemeran ini mendapatkan banyak penolakan sehingga minta izin penyelenggaraannya langsung di Mabes Polri. Tapi karena WTA dan WVS ini banyak bertentangan dengan bermacam – macam aturan. Diantaranya UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka harus dibatalkan. Seperti terjadi di Jakarta atau di Bali yang dibatalkan karena banyak penolakan dari warga masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan Thoriq Haidar Al Roychan Ghozali mewakili IPM Jatim dengan tegas menolak digelarnya WTA dan WVS di Kota Surabaya. ”Menolak WTA dan WVS atau pameran serupa di seluruh daerah. Mempertanyakan Komitmen Pemkot Surabaya untuk menjadi Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mengambil tindakan tegas dalam penegakan aturan terkait pengendalian tembakau dan Kawasan Tanpa Rokok,” pintahnya. [fen]

Berita Terkait :  Kelas Bermain Montessori Terbaru di Surabaya Dilaunching

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img