Tuban, Bhirawa
Sejumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur melaporkan mantan mantan sekretaris jendral (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy usai terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Ketum PKB dan partai.
Terrcatat DPC PKB Tuban, Pasuruan dan Jombang membuat laporan ke Polres masing -masing terhadap Lukman Edy , setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur Drs.H Abdul Halim Iskandar yang juga menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia melaporkan Muhammad Lukman Edy di Mapolda Jatim kemarin (6/08).
Ketua DPC PKB Tuban HM.Miyadi,S.Ag.,MM bersama Sekretsris H Mirza Ali Manshur,ST.,MM secara resmi juga melaporkan mantan menteri Menteri Pembangunan Desa tertinggal era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ke Mapolres Tuban (7/8).
“Sebagimana perintah DPP PKB, bahwa kami harus melaporkan salah satu orang yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, dimana orang ini telah menuduh ketua umum kita (Abdul Muhaimin Iskandar.red) tidak transparan dalam penerimaan dan penggunaan uang partai,” kata HM Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban saat konferensi pers usai menyerahkan berkas laporan di Unit IV Polres Tuban.
Lebih lanjut, ketua DPC PKB ini menerangkan, bahwa laporannya ke Polres Tuban tersebut tidak ada kaitanya dengan PBNU, akan tetapi murni personal Muhammad Lukman Edy yang telah memberikan keterangan bohong pada publik melalui media, usai dimintai keterangan oleh tim 5 PBNU terkait hubungan Partai dengan PBNU.
Sangkaan yang dilaporkan DPC PKB Tuban ini terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana pada Pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
Sementara Ketua PKB Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan laporan (terhadap Lukman Edy,red) tersebut dilayangkan buntut stetemen Muhammad Lukman Edi bahwa pengurus PKB dalam mengelola keuangan, tidak teratur, tidak transparan serta amburadul.
Hadi Atmaji mengatakan, stetemen Muhammad Lukman Edi membuat pihaknya tersinggung.
“Bagi kami, itu berbahaya terhadap marwah PKB. Bisa jadi kan kalau itu diterima oleh orang-orang yang tidak paham tentang PKB, oh ternyata pengelolaan keuangan di PKB itu seperti itu. Bagi kami, itu adalah fitnah yang tidak benar,” tandas Hadi Atmaji.
Oleh karenanya sambung Hadi Atmaji, selaku warga negara, pihaknya berhak untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Jombang.
Masih menurut Hadi Atmaji, dalam hal ini, Muhammad Lukman Edy melakukan penyebaran fitnah di IT.
Di Pasuruan, usai melaporkan Lukman Edy ke Mapolres setempat, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, H Ismail Marzuki Hasan menyampaikan, sebagai kader ia sangat terusik atas pernyataan Lukman Edy.
Yakni, soal pernyataan Lukman Edy atas laporan keuangan internal PKB dianggap menyinggung partai secara keseluruhan, tak terkecuali PKB yang ada di daerah.
“Tentu, pernyataan yang dikeluarkan Pak Lukman Edy sangat menyangkut PKB secara utuh. Sebagai kader di daerah, kami juga melaporkan Pak Lukman Edy atas pernyataannya. Utamanya, soal masalah keuangan (partai) yang tidak beres,” terang Ismail Marzuki Hasan.
Ia menambahkan keuangan internal partai selalu dilaporkan secara transparan melalui mekanisme kepartaian yang telah diatur. Ada laporan pertanggungjawaban pengurus setiap periode.
Termasuk terkait bantuan keuangan politik yang didapat parpol tiap tahun. Bantuan keuangan politik selama ini selalu dilaporkan dan diperiksa oleh BPK.
“Sumber-sumbernya cukup banyak. Baik media elektronik, audio, audio visual bahkan media cetak,” kata Hadi Atmaji merinci. Hud.rif.hil.gat
HM Miyadi juga menyampaikan, bahwa pernyataan Lukman Edy yang disampaikan secara terbuka melalui YouTube dan media daring lainnya, telah memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, atau tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
“Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 UU ITE, bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar dan semua unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi,” terang Miyadi.
Sdementara itu, Kanit IV Polres Tuban Gagah Ananta Faizal sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan terkait dengan laporan DPC PKB Kabupaten Tuban. Melalui pesan singkat, Kanit IV Polres ini menyampaikan pihaknya belum tau permasalahanya.
“Sebentar ya pak, saya belum masuk keruangan karena sedang bawa tamu. Jadi saya belum tau duduk kasusnya seperti apa,” kata Kanit IV Polres Tuban Gagah Ananta Faizal. [hud.gat]