26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengaduan Tak Cepat Ditangani, Kuasa Hukum Mantan Isteri Dokter Datangi Kantor Dinkes Situbondo

Situbondo, Bhirawa
Mujiasi SH dan rekan Kuasa Hukum Ermawati, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. Maksud kedatangan tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan atau pengaduan kliennya, Senin (5/8).

“Kedatangan kami bersama rekan untuk mempertanyakan laporan Ermawati yang di duga ditelantarkan oleh seorang dokter berinisial AK yang berdinas di salah satu UPT Puskesmas di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,” kata Mujiasi SH, Kuasa Hukum Ermawati.

Lebih lanjut, Mujiasi SH mengatakan, laporan dan permintaan slip gaji yang disampaikan Ermawati ke Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo pada Hari Kamis (18/7) hingga saat ini belum mendapat kejelasan.

“Kedatangan kami bersama rekan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Kuasa Hukum Ermawati untuk meminta kejelasan dari Dinkes Situbondo atas laporan dan permintaan slip gaji AK tersebut,” jelas Mujiasi SH.

Mengacu dari keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, sambung Mujiasi SH, pihak terlapor AK sudah di panggil dan diinterogasi oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya, Dinas Kesehatan Situbondo juga memanggil pihak pengadu, yakni Ermawati untuk dilakukan klarifikasi. Setelah itu, kedua belah pihak akan dipertemukan,” kata Mujiasi.

Mujiasi kembali menjelaskan pihaknya sebagai Kuasa Hukum Ermawati menginginkan proses hukum terhadap AK tetap berlanjut karena terlapor telah menelantarkan anak dan istri serta tidak memasukan nama dan istrinya di daftar gaji AK tersebut.

Berita Terkait :  Menaker Pimpin Sidang Pleno LKS Tripnas, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK

“AK telah menelantarkan anak dan istrinya sekitar 7 tahun. Selain itu tidak mencatat anak istrinya di daftar gaji. Karena AK pada tahun 2015 sudah sah suami istri dengan Ermawati. Dan pada tahun 2017 pasutri ini di karunia seorang anak perempuan. Lalu pada tahun 2018 AK diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Mujiasi.

Seharusnya, sambung Mujiasi, AK sejak diangkat menjadi PNS mau memasukan nama istri dan anaknya ke daftar gaji, tetapi nyatanya hingga menjelang perceraian dengan Ermawati tidak ada nama anak dan istrinya di daftar gaji,” beber Mujiasi SH.

Oleh karena itu, kata Mujiasi, Advokat Mohammad Hanafi, SH, MH, Advokat Mujiasi SH dan Advokat Ahmad Druzen Yusi Ustanto SH akan menuntut AK ke jalur hukum pidana.

“Itu karena AK di duga telah melakukan pembohongan terhadap dokumen daftar gaji yang tidak memasukan nama anak dan istrinya,” tambahnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Mujiasi SH dan rekan-rekan melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. “Kami juga melaporkan AK ke Inspektorat Kabupaten Situbondo,” pungkas Mujiasi SH.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono mengakui pengaduan yang disampaikan Ermawati warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro sudah ditindaklanjuti.

“Kita sudah meminta keterangan pihak terlapor. Selanjutnya kita akan memanggil pelapor untuk di klarifikasi dan kemudian juga akan mempertemukan pihak terlapor dengan pelapor,” papar Sandy Hendrayono. [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img