32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Fatwa Hukum ICT Tak Bisa Menghentikan Genosida atas Pelestina

Dialektika demokrasi bertajuk “Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ”, di Jakarta. Kamis siang (25/7/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen) di DPR RI Fadli Zon, fatwa Mahkamah Internasional ICJ (International Court of Justice) yang diminta Majelis Umum PBB untuk dilaksanakan, sulit untuk dilaksanakan. Sebab fatwa ICJ itu tidak mengikat secara hukum.

“Di PBB, Israel didukung hak veto Amerika Serikat, maka pembantaian dan pencaplokan wilayah Palestina akan terus berlanjut. Tapi perjuangan untuk Kemerdekaan Palestina tidak boleh putus, harus terus menerus menyuarakan diplomasi koalisi kemanusiaan. Di forum forum internasional, seperti forum Parlemen Pasific yng digelar DPR RI, saat ini,” ungkap Fadli Zon dalam dialektika demokrasi bertajuk “Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ”, Kamis siang (25/7/2024). Nara sumber lain, wakil.ketua BKSAP DPR Sukamta, prngamat internasional Hikmahanto Juwana dan praktisi media Aliyudin Sofyan.

Fadli Zon lebih jauh bilang; Meskipun tidak bisa mengeksekusi untuk mengusir Isael dari tanah Palestina, tapi fatwa ICJ yng disambut PBB untuk ditindak lanjuti, merupakan keputusan tepat dan berani. Bahwa pendudukan dan pencaplokan Israel atas tanah Palestina, illegal. Hendaknya PBB dan ICJ konsisten untuk melaksanakan fatwa itu, meskipun ada hak veto AS.

“DPR RI sudah sering mengajukan draf resolusi kemerdekaan Palestina ke PBB, ke Forum Parlemen Asia, ke OKI, ke Liga Arab, ke forum.ASEAN..Bahkan ada komite Palestina di Parlemen Asia dan platform legal Parlemen dunia, Indonesia harus konsisten menolak hubungan diplomatik dengan Israel.” papar Fadli Zon.

Berita Terkait :  Sah..! Gus Qowim Dampingi Mbak Vinanda Maju di Pilkada Kota Kediri

Pengamat Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat ; Fatwa hukum ICJ, bukanlah keputusan, jadi opinion atas dasar permintaan dari organ di PBB, kebetulan yng minta adalah Majelis Umum PBB. Dalam kontek hukum internasional, tidak ada pihak yng bisa mengeksekusi, yng memutus bahwa putusan itu harus dilaksanakan.

“Inilah yng kemudian menjadi permasalahan, karena dalam.fatwa ICJ menyatakan : Israel harus segera keluar dari Palestina. Pertanyaannya adalah; Siapa yng bisa memaksa Israel keluar dari tanah Palestina? Karena dalam perspektif Israel, tanah Palestina adalah milik Israel,” tutur Hekmahanto.

Kedepan, lanjut Hikmahanto, yang harus dibangun adalah koalisi kemanusiaan di forum forum internasional. Kita
juga bisa berharap bila Kemala Harris terpilih sebagai Presiden AS, kondisi Palestina akan lebih baik, dibanding bila Donald Trump yg menang.

Sukamto berpendapat: genosida yng dilakukan Israel atas Palestina, telah menggugah kesadaran Hukum Internasional dan kekuatan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina. Jika ICJ memutuskan bahwa pencaplokan Israel.atas Palestina, itu illegal. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img