26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Turunan UU Kesehatan Harus Ada Dokter Spesialis di Setiap RS Daerah

Forum legislasi bertajuk “Implementasi UU Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah”, di Jakarta Selasa siang (23/7/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Para walil rakyat di DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU nomor 17 tahun 2023. Hal ini penting untuk segera diimplementasikan khususnya bagi masyatakat di daerah.

“UU Kesehatan ini disahkan pada Agustus 2023 maka aturan turunannya harus selesai pada 31 Agustus 2024. Jika hal ini terlaksana, akan menjadi “kado” DPR RI masa bakti 2019-2024,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena pada forum legislasi bertajuk “Implementasi UU Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah”, Selasa siang (23/7/2024). Nara sumber lain, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, pengamat Kebijakan Kesehatan, Hermawan Saputra.

Laka Lena memaparkan; Aturan turunan UU Kesehatan ini, nantinya akan dipelajari oleh Pemda, untuk diprogramkan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing masing. Misalnya, tenaga kesehatan, prioritas program, anggaran Puskesmas yng dibutuhkan dsb. Selain program dan anggaran dari pemerintah pusat. Sehingga, dengan aturan turunan UU Kesehatan ini, Daerah akan segera mempunyai induk program kesehatan yng disiapkan oleh Pemda.

“Semua bisa dibahas bersama secara umum, termasuk Anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas kesehatan dsb, sesuai kondisi daerah masing masing,” kata Laka Lena.

Berita Terkait :  Soal Pertemuan Tebuireng, PCNU Jombang Tegak Lurus dengan PBNU

Hal serupa dinyatakan Rahmad Handoyo, yakni meminta Menkes segera menertibkan aturan turunan UU Kesehatan itu. Atau Presiden Jokowi menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden). Mengingat, pentingnya implementasi UU Kesehatan itu, bagi masyarakat khususnya di daerah. Sosialisasi pengetahuan kesehatan juga penting diselenggarakan. Misalnya tentang berlebihan makan minum utamanya yng manis manis, yng asin asin, yng berlemak, yang berminyak, akan merusak kesehatan.

“Dalam aturan turunan UU Kesehatan ini Rumah Sakit (RS) tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. Apalagi yng bersifat gawat darurat. Jika fasilitas dan tenaga kesehatan tidak ada di RS tersebut, maka RS wajib mencari rujukan ubtuk pasien tersebut,” ungkap Handoyo.

Siti Nadia Tarmizi Taher menyatakan ; Bahwa aturan turunan UU Kesehatan dipastikan lebih baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Lewat desentralisasi dan transformasi kesehatan, dengan UU nomir 17 tahun 2023 ini, peran pusat dan daerah sangat penting. Untuk mewujudkan pelsyanan dan meningkat kan kualitas kesehatan masyarakat. Baik yng bersifat primer maupun skunder, dimana harus ada seoranh dokter spesialis di setiap RS di daerah. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img