27 C
Sidoarjo
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Polres Kota Batu Tindak Tegas Pasangan Nekat Aborsi Janin Enam Bulan

Kota Batu, Bhirawa.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu tetap bersikap tegas kepada siapa saja yang menjadi pelaku aborsi. Tak terkecuali terhadap pasangan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang telah mengaborsi janinnya yang telah berumur enam bulan. Petugas mengamankan keduanya yang kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasangan yang diduga sebagai pelaku aborsi ini yang ternyata bukan suami istri. Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Terduga (tdg) perempuan berinisial RN, 35 th, tinggal di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo sedangkan tdg pria berinisial BA, 32 th, tinggal di Desa Njombok. Adapun janin yang digugurkan keduanya juga ditemukan terkubur di TPU Desa Njombok.

“Dan berkat laporan masyarakat, Polres Batu melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang melakukan aborsi ilegal,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Kota Batu, Selasa (23/7).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat kedua tersangka keluar dari kawasan pemakaman Njombok sekitar pukul 18.30 WIB malam. Selanjutnya warga melaporkan kecurigaannya ke Polres Batu.

Dan atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan di TPU Njombok yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan di TKP tersebut petugas menemukan bekas galian yang ternyata isinya janin bayi yang baru saja dikubur.

Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua terduga, BA dan RN sebagai pasangan pemilik sekaligus pembuang janin yang ditemukan.

Berita Terkait :  PKS Surabaya Gelar Konsolidasi dengan Kembara

”Keduanya nekat melakukan hal tersebut karena merasa malu hamil di luar nikah hingga akhirnya menggugurkan kandungannya,” jelas Andi.

Dalam pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa aksi aborsi itu dilakukan pada Rabu (17/7) sekira pukul 02.30 WIB. Adapun lokasinya berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

Pelaku melakukan aborsi dengan meminum obat khusus untuk aborsi sebanyak empat butir setiap tiga jam. Dan ketika telah menghabiskan 12 butir obat, RN mengalami kontraksi hingga melahirkan bayi dengan kondisi meninggal dunia.

“Janin bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia 5- 6 bulan di dalam kandungan,” tambah Andi.

Adapun kronologis awalnya bermula pada Bulan Mei 2024. Saat itu RN memeriksakan diri ke bidan di Kecamatan Pujon. Hasilnya, RN dinyatakan tengah hambil dengan usia kandungan tiga bulan. Hasil inipun disampaikan RN kepada BA. Karena malu belum menikah, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.

Kemudian RN membungkus janin tersebut dengan kain kafan untuk dikubur. Rabu (17/7) sekitar pukul 18.00 WIB, BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin tersebut dan membawanya ke TPU Desa Njombok untuk dikuburkan.

Selain mengamankan kedua terduga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu.

Berita Terkait :  Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di Kota Madiun, Per KPM dapat 10 Kg Beras

Dengan kejadian ini, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 77 A Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Dan akibat pelanggaran yang dilakukan kedua terduga pelaku dijerat pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img