31 C
Sidoarjo
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Aktivis Lingkungan: Aturan Pelabelan BPA Merupakan Pembodohan Publik

Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some

Surabaya, Bhirawa.
Keberadaan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan terkait BPA pada galon guna ulang merupakan pembodohan publik, hal ini diungkapkan Komunitas Nol Sampah. Karena menurutnya regulasi ini berpotensi mendorong penggunaan kemasan sekali pakai yang pada akhirnya menambah jumlah sampah di Indonesia.

“Saya sepakat bahwa itu memang ada pembodohan publik. Karena sebenarnya di plastik jenis apapun pasti akan berbahaya. Ada bahan kimia yang bisa berbahaya terhadap kehidupan manusia,” terang Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some, Rabu (17/7).

Wawan menambahkan, sebenarnya setiap kemasan plastik apapun tentu memiliki bahaya paparan kimia yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Itu sebabnya pemerintah mengatur batas aman terkait paparan zat kimia itu ke makanan.

Adapun ambang batas itu dibuat agar zat yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan tidak berdampak bagi kesehatan. Selain itu, dalam kemasan galon sekali pakai (PET) mengandung senyawa antimon yang juga mengintai kesehatan tubuh.

Untuk itu, Wawan meminta ketegasan pemerintah agar juga mengatur ambang batas zat senyawa berbahaya dalam kemasan galon sekali pakai. Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah harus berimbang dan jangan dimonopoli untuk kepentingan pihak tertentu.

“Jadi perlu diatur karena zat kimia yang ada dalam jenis plastik jenis PET juga jauh lebih berbahaya dari zat kimia yang ada di galon guna ulang atau jenis nomor tujuh,” katanya.

Berita Terkait :  HUT ke-78, PT BNI Persero Gelar wondrPARADE Meriahkan CFD Jakarta

Menurut Wawan, selama ini masyarakat juga masih ada yang keliru dalam cara menyimpan pangan dalam kemasan plastik. Bahkan, kekeliruan itu bisa berbahaya terhadap kesehatan.

Wawan mencontohkan plastik jenis PET ini tidak boleh terpapar panas seperti rata-rata plastik-plastik lainnya yang juga seperti itu. Dari paparan sinar matahari akan membuat senyawa kimia yang terikat di dalam kemasan akan lulur ke dalam pangan.

“Jadi kalau misalnya galon sekali pakainya kemudian dijual di depan dan kena panas sinar matahari itu berarti bahan kimia antimon dan termasuk mikro plastiknya akan lepas. Ini yang perlu mendapat perhatian serius kita,” jelasnya.

Sebelumnya, BPOM juga telah memastikan bahwa galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). BPOM secara rutin juga melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM, Dwiana Andayani.

Bahkan telah menemukan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu baik terhadap barang konsumsi ataupun produsennya. BPOM juga meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.

Masyarakat juga diminta agar tidak khawatir menggunakan galon guna ulang. Disamping harus meningkatkan pengetahuan terkait penyimpanan dan perawatan setiap kemasan pangan.

“Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” pungkasnya. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img