32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Dikeluhkan Warga karena Rawan Kemacetan, Komisi A Sidak ke Depo Peti Kemas

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Komisi A DPRD kota Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa (16/7) sore melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa depo kontainer diantaranya Smart Depo Kontainer dan Depo Kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera di kawasan jalan Kalianak Surabaya.

Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti keluhan warga disekitar kawasan tersebut yang terkena dampak kemacetan akibat keluar masuknya truk kontainer ke depo kontainer.

Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni kepada wartawan mengungkapkan PT Seacon Bintang Sejahtera adalah salah satu perusahaan yang tidak bisa menunjukkan izin Andalalin dari Pemkot Surabaya.

”Perizinan Andalalin ini sangat penting karena perizinan ini mengatur tentang rekayasa lalu lintas dari suatu kegiatan perusahaan agar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

“Ini kan saya dapat laporan kalau daerah sini sering macet. Jadi kita lakukan sidak. Dan ternyata memang mereka tidak memiliki izin Andalalin,” ujar Arif Fathoni

Pria yang akrab disapa Toni ini mengaku cukup puas dengan hasil sidak yang dilakukan, karena dua temuan dilapangan bisa dijadikan bahan memanggil seluruh perusahaan depo petik kemas untuk dimintai dokument perizinannya.

”Minggu depan kami mengundang seluruh perusahaan depo peti kemas ke Komisi A DPRD Surabaya. Kami pro investasi, tetapi kami punya prinsip investasi harus mendatangkan kemanfaatan bagi warga kota Surabaya,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Bapelitbangda Kota Madiun Serahkan Dokumen Teknokratik RPJMD ke KPU

Sementara itu menanggapi sidak yang dilakukan oleh Komisi A DPRD kota Surabaya, menurut Muhammad Latif selaku Operasional Smart Depo Kontainer jalan Kalianak No 116 Surabaya pihaknya akan memperbaiki kesalahan jika menimbulkan kemacetan terhadap masyarakat sekitar.

“Sehingga kita bisa mendapatkan solusinya, itu bagus sih,” kata Muhammad Latif. Selain itu, ia juga siap akan menindaklanjuti saran dari komisi A DPRD Surabaya terkait dokumen persyaratan perizinan yang dimiliki.

“Pasti akan kita tindaklanjuti dan kita sebagai pengusaha harus taat aturan,” kata Muhammad Latif.

Sedangkan menurut Manager Operasional Depo Kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera, Dhupit Andiarto menambahkan, sidak dilakukan komisi A DPRD Kota Surabaya langkah yang positif.

“Saya rasa (Sidak) ini langkah yang positif,” ujar Dhupit Andiarto. Menurutnya memang sidak ini sudah sepatutnya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya.

“Tadi kalau tadi kita ngomong peraturan sebenarnya bukan tupoksi mereka,” ungkap Dhupit Andiarto. Tetapi kalau berbicara kemacetan, ia menyebut, itu adalah tugas dari dinas perhubungan.

“Kalau kita ngomong kemacetan itu tugas dari Dishub,” kata Dhupit Andiarto. Ia mengatakan meski sidak ini dari aspirasi masyarakat lalu kemudian ditampung oleh anggota DPRD kota Surabaya.

“Kalau mereka melakukan sidak ya enggak papa sih,” katanya. Karena sebagai wakil rakyat menurut Dhupit Andiarto harus mau mendengarkan keluhan masyarakat dengan sidak langsung ke lapangan. [dre.ren]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img