28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dorong Standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tiap Daerah

Mendukung optimalisasi tumbuh kembang anak agar bahagia dan memiliki rasa aman perlu menjadi kesadaran para orang tua, lingkungan sekitar dan pemerintah. Pasalnya, anak-anak yang bahagia dan merasa terlindungi akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang memiliki karakter positif serta percaya diri. Dan, bermain merupakan salah satu indikator anak memperoleh kebahagiaan. Agar anak-anak dapat bermain dengan aman dan selamat, maka dibutuhkan sarana bermain yang aman.

Untuk itu, dalam pemenuhan hak tersebut anak perlu dipastikan aman, nyaman, terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya. Sejatinya, jika terperhatikan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2018 sudah mengusahakan proses standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Namun, sayang dalam implementasinya masih kurang merata di setiap daerah. Padahal, secara regulatif upaya melindungi hak anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman dan memastikan keberlangsungan rasa kebahagiaan mereka, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 mengenai RBRA (Child Friendly Playground). Dengan adanya SNI itu, idealnya para pemangku kepentingan dari awal sudah memiliki panduan untuk membuat ruang bermain ramah anak yang memenuhi berbagai macam standar dan ketentuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baik untuk ruang bermain di dalam gedung maupun di luar gedung, baik di lingkungan perumahan, komersial, industri, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, ruang terbuka biru, maupun lingkungan lainnya. Sehingga, para pemangku kepentingan tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan standarisasi penyediaan RBA. Saat pemerintah sudah benar-benar mencerminkan komitmennya dalam memastikan agar hak-hak anak terpenuhi, termasuk hak mereka untuk bermain dan berkembang secara positif. Maka idealnya semua pihak perlu mendukung. Terlebih dari awal KemenPPPA sudah secara aktif mendorong para pemangku kepentingan, baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan perhatian serius terhadap penyediaan ruang bermain. Tinggal komitmen, kerjasama, sinergi, dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media sangat penting dalam penyediaan RBRA.

Berita Terkait :  Apa Sebenarnya Peran Guru di Tengah Masyarakat?

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img