26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Periode “Kritis” Sekolah

Pekan awal masuk sekolah menjadi kebahagiaan setiap peserta didik. Namun sesungguhnya menjadi periode kritis perekonomian keluarga. Belanja perangkat alat sekolah (dan seragam baru), menjadi beban setiap orangtua murid. Sebelumnya juga harus melunasi uang pangkal, dan daftar ulang (walau seharusnya gratis). Ironis, masih banyak murid lulusan SD (dan Madrasah Ibtidaiyah), serta SMP (dan Madrasah Tsnawiyah) belum mendaftar sekolah. Diharapkan masih bisa tertampung di sekolah swasta.

Pemandangan sejak awal bulan Juli, banyak ibu-ibu mengantre menarik dana di pegadaian dan toko emas untuk biaya masuk sekolah. Sepekan awal tahun ajaran baru (2024-2025), banyak yang kehilangan teman, karena putus sekolah. Patut dikhawatirkan bakal menjadi “pengangguran dini” karena putus sekolah. Pemerintah daerah (propinsi, serta kabupaten dan kota) patut lebih aktif melacak potensi putus sekolah, melalui program “panggilan” masuk sekolah.

Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang dijamin konstitusi. Tercantum dalam UUD pasal 28C. Bahkan pembukaan UUD alenia ke-empat (yang sakral) juga mencantumkan tujuan negara sebagai “mencerdaskan bangsa.” Serta secara lex specialist masih ditambah dengan amanat UUD pasal 31 (dengan 5 ayat yang memberi beban tanggungjawab pemerintah). Secara khusus UUD pasal 31 ayat (2), menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Daftar ulang masih memberatkan orangtua, antaralain disebabkan perekonomian yang belum pulih. Namun sebenarnya terdapat peraturan yang meringankan beban orangtua. Yakni, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Khususnya pasal 27 ayat (1). Isinya, seluruh sekolah negeri, dilarang memungut uang pendaftaran maupun biaya daftar ulang pada tahun ajaran baru. Bahkan uang buku, dan “kontribusi pindah sekolah” juga dilarang.

Berita Terkait :  Tambah Impor Beras

Sedangkan sekolah swasta yang menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga dilarang memungut biaya PPDB. Hanya beberapa sekolah swasta (biasanya sekolah internasional) yang tidak menerima BOS, boleh memungut biaya PPDB, dan uang pangkal. Sekolah swasta masih menjadi tulang punggung utama penyelenggaraan pendidikan nasional. Walau dalam proses PPDB sering dipandang sebelah mata.

Maka daftar ulang seyogianya menjadi perhatian seksama segenap wali kelas sekolah. Terutama kelas 8 dan kelas 9, serta kelas 11, dan kelas 12. Berdasar data rata-rata lama sekolah, Jawa Timur Jatim, tercatat paling rendah kedua seantero pulau Jawa. Rerata lama sekolah Jawa Timur tercatat 8,03 tahun (berarti putus sekolah pada semester pertama kelas 3 SMP). Rerata lama sekolah paling tinggi di Jawa, diperoleh DKI Jakarta, selama 11,31 tahun.

Berdasar UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tercantum pengertian “Pendidikan Dasar.” Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, menyatakan, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) … serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), ….” Sehingga seharusnya, setiap anak Indonesia minimal memiliki ijazah SMP (dan sederajat), sesuai konsep Pendidikan Dasar selama 9 tahun.

Tetapi ironis, masih banyak anak Indonesia terpaksa putus sekolah pada tingkat SD. Kemendikbud berupaya me-minimalisir putus sekolah. Antara lain melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sampai Maret 2024, sebanyak 9,7 juta siswa sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Akan bertambah sebanyak 3,8 juta siswa, jika telah melakukan aktivasi rekening.

Berita Terkait :  Tzu Chi, Diplomasi Publik Taiwan di Indonesia

Diperlukan kepedulian pemerintah daerah mencegah putus sekolah. Antara lain melalui penambahan anggaran sektor pendidikan, sesuai amanat konstitusi. Indeks pendidikan (lama sekolah) masyarakat akan sangat berpengaruh pada kemajuan daerah.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img