28 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Pahami PKPU dan Kode Etik, Cegah Pelanggaran Pilkada Kota Batu

Kota Batu,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baty terus berupaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada Kota Batu mendapatang. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PPKPU) Nomor 8 Tahun 2024 kepada partai politik. Selain itu, mereka juga memberikan pemahaman terhadap kode etik penyelenggara kepada PPK dan PPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Kota Batu dan Jatim.

Diketahui, sosialisaai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar KPU Kota Batu di hotel Golden Tulip kota setempat, Sabtu (13/7). Dalam PKPU ini kita menjelaskan tentang aturan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yant digelar tahun 2024,” ujar Thomi Rusy Diantoro, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah. Dan untuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 memiliki dua cara yaitu, melalui jalur perseorangan dan dari partai politik.

Pendaftaran cakada Kota Batu akan dilaksanakan pada periode 27-29 Agustus 2024. Partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan, perolehan paling sedikit 20 persen atau minimal enam kursi dari jumlah kursi DPRD Kota Batu.

“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat oersyaratan tentang batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” jelas Thomi.

Berita Terkait :  Luluk-Lukman Targetkan 15 Juta Suara di Pilgub Jatim 2024

Diketahui, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini baru disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024. MA telah mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang. Yakni, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. KPU pun mengakomodir bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun untuk Calon bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota.

Adapun untuk mengoptimalkan kinerja para penyelenggara Pilkada, KPU Kota Batu juga telah menberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminamalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan dan tidak ada masalah mal-administrasi dalam pilkada.

Thomi menegaskan ada dua prinsip utama dalam kode etik penyelenggara pemilihan yakni, integritas dan profesionalitas. Keduanya harus dipahami dan dijalankan PPK dan PPS dengan baik agar bisa menjadi badan adhoc yang berkualitas.

Ia mengingatkan, pemahaman terkait kode etik tidak berhenti pada masing-masing individu badan adhoc. Namun juga harus disampaikan kepada struktur di tingkat bawahnya untuk kemudian diusahakan bisa dilaksanakan dengan baik.

“Permasalahan yang sering terjadi, penyelenggara pemilihan mampu melaksanakan tetapi tidak memahami dasar peraturannya, atau memahami peraturannya tapi tidak bisa melaksanakan,” ungkap Thomi

Berita Terkait :  Dapat Surat Rekomendasi dari NasDem sebagai Calon Bupati Jember, Gus Fawait: Siap Memimpin Perubahan !!!

Selain itu, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih menghadapi Pilkada 2024 juga harus tersampaikan pada tingkat RT RW. Hal ini agar seluruh masyarakat dapat menerima informasi dan edukasi secara optimal terkait momentum pemilihan kepala daerah. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img