34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berantas Praktik Impor Ilegal Demi UMKM

Arus deras produk impor yang membanjiri Tanah Air, tentu menjadi sebuah realitas yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, ditambah dengan adanya impor ilegal ini menjadi isu serius. Artinya, memang ada indikasi terjadinya impor yang tidak tercatat atau tidak resmi. Realitas tersebut, tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, produk-produk impor tersebus bisa menggerus pasar sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Untuk itu, sudah semestinya pemerintah perlu mengantisipasi dan membatasi masuknya barang-barang impor guna mengawal pertumbuhan UMKM. Selain itu, pemerintah meski komitmen dalam upaya melarang barang impor di bawah USD100 dijual melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce. UMKM harus dapat menguasai pasar dalam negeri secara dominan. Sehingga, praktik perdagangan yang tidak sehat lewat sistem cross-border di platform e-commerce yang mengancam kelangsungan UMKM di dalam negeri perlu mendapat perhatian utama oleh pemerintah untuk diselesaikan agar tidak merugikan UMKM lokal dan UMKM Indonesia bisa bertumbuh secara sehat dan kuat.

Upaya yang meski dilakukan pemerintah agar serangan produk impor bisa dikendalikan maka ada baiknya jika relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Dan, idealnya regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. Bukan, Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang justru berpotensi membahayakan sektor industri dalam negeri, termasuk UMKM dalam negeri.

Berita Terkait :  Menjamin Pancasila Sakti

Permendag Nomor 8 tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Seiring dengan meningkatnya impor illegal. Misalnya di BPS (2024) tercatat impor US$ 100 juta dolar, tapi bunyi data di luar ekspor mereka (ke Indonesia) tercatat US$ 300 juta dolar. Maka baiknya untuk melakukan antisipasi praktik impor ilegal pemerintah perlu melakukan langkah penegakan hukum agar praktik impor illegal tidak semakin merajalela.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img