34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Sumenep, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan rudapaksa anak di bawah umur, sebut saja korban bunga, perempuan berusia 14 tahun. Jajaran polres berhasil meringkus pelaku rudapaksa yang merupakan paman korban sendiri, berinisial H (41).

Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, bunga (14), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap keponakannya itu. Dilakukan saat kondisi rumah sepi,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa (09/07/2024).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, lanjut Widi, pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan mengancam akan dibunuh korban jika perbuatan bejatnya itu diberitahukan kepada orang lain.

Pelaku sering melakukan perbuatan bejatnya itu, salah satunya pada hari Sabtu (13/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu pelaku kembali melakukan rudapaksa terhadap korban di ruang keluarga rumahnya. Pada kejadian itu, dipergoki langsung oleh kakak korban yang kemudian pelaku dikasih hadiah bogem di mukanya. Dan pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

Berita Terkait :  Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Gresik

Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

”Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img