Nganjuk, Bhirawa.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) adalah unit kerja di bawah Kementeria Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.
Di jelaskan oleh Mada Agus Pramono, ST, Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Guyangan Nganjuk yang terletak di jl raya nasiona, guyangan kabupaten nganjuk jawa timur merupakan satuan pelayanan di bawah naungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat BPTD Kelas II Jawa Timur.
“Uppkb Guyangan Nganjuk merupakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Uppkb bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat”,jelas Agus.
“Adapun manfaat dari jembatan timbang adalah
1.Tidak ada lagi kendaraan yang bermuatan lebih yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan jembatan.2. Keselamatan di jalan lebih terjaga. 3. Meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan akibat kendaraan”, tambah Agus.
Seiring berjalannya waktu kewenangan terhadap Jembatan Timbang dialihkan dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan jembatan timbang beralih ke pemerintah pusat ” adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan jembatan timbang adalah sebagai salah satu Langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pengoperasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
“Uppkb Guyangan yang beroprasi sejak tahun 1990 hingga saat ini, dan pada tahun 2023 dilakukan direvitalisasi terhadap bangunan UPPKB Guyangan dan selesai pada awal tahun 2024 dengan keunggulan menggunakan sistem digitalisasi pertama di Jawa Timur. Dasar penindakan kendaraan angkutan yang melanggar mengacu pada Undang-Undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan serta di pantau oleh Balai Besar Angkutan Darat, Surabaya dan kementerian Perhubungan “, terang Agus yang juga Penindak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.
“Jadi bisa di pastikan tidak ada pungli, atau bayar di tempat karena setiap pelanggaran kelebihan beban muatan atau kelebihan dimensi kendaraan akan di tindak tilang, semua terpantau dan di pantau oleh pusat secara real time menggunakan aplikasi”, pungkas Agus mengakhiri wawancara.(dro.ca)