32 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Tulungagung Masuk 8 Besar Pengungkapan Kasus se-Jatim

Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung saat berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2024 masuk dalam delapan besar pengungkapan kasus terbanyak di jajaran Polda Jatim. Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 tersebut Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus dengan 38 tersangka.

“Dengan keberhasilan mengungkap 35 kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung masuk delapan besar pengungkapan kasus se-jajaran Polda Jatim,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (8/7) siang.

Dari 35 kasus tersebut, menurut dia, yang terbanyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Jumlah kasusnya mencapai 21 kasus.

“35 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 21 kasus curat, 10 kasus curanmor, satu kasus curas, dua kasus street crime (jabret) dan satu kasus penyalahgunaan bahan peledak bubuk mesiu,” paparnya.

Selanjutnya AKP Muchammad Nur membeberkan jika tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan kasus itu terjadi di beberapa tempat. Yakni di pemukiman, warung kopi, pertokoan dan jalan raya di wilayah hukum Polres Tulungagung serta jajaran polsek.

“Sedang untuk kasus penyalahgunaan bahan peledak terjadi di wilayah Kecamatan Pucanglaban. Barang buktinya seberat satu kilogram,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Tulungagung untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Termasuk dalam menyimpan dan menaruh barang-barang berharga.

“Ini mengingat terdapat 21 kasus pencurian yang berhasil dilakukan pengungkapan selama Operasi Sikat Semeru 2024,” terangnya.

Berita Terkait :  Tingkatkan Sinergitas Penegak Hukum, LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Wilayah Jawa Timur

Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus-kasus tersebut meliputi pasal 363 KUHP untuk kasus curat dan curanmor, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk kasus curas dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Sementara untuk penyalahgunaan bahan peledak dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung selama 12 hari. Dimulai tanggal 3 Juni 2024 dan berakhir pada 14 Juni 2024. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img