27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menunggu Penerapan UU KIA

Sebulan lalu, tepatnya Selasa (4/6/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA. Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini mengatur ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Ibu secara total bisa mendapat cuti enam bulan.Undang-undang KIA solutif terhadap sejumlah masalah dan tantangan bangsa. Salah satunya masalah stunting yang mengancam kualitas generasi bangsa. Salah satu penyebab stunting adalah kualitas pendampingan ibu terhadap anak pada awal masa kelahiran.

Secara umum pengesahan undang-undang ini harus diapresiasi sebagai ikhtiar pemerintah memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Rumusan undang-undang tersebut telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan sejumlah catatan terhadap undang-undang ini. Salah satu catatan penting adalah daya implementasi undang-undang ini.

Penguatan peran pemerintah dalam urusan kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada fase seribu hari pertama kelahiran, adalah bagian penting amanat konstitusi dalam pemenuhan hak warga negara, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin.

Salah satu pemenuhan hak hidup sejahtera lahir dan batin adalah memberikan dukungan bagi perempuan saat menjalani masa kehamilan dan setelah melahirkan. Niat baik ini berpotensi sia-sia karena ada sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA.

Berita Terkait :  Antisipasi Kehadiran Aplikasi "Temu"

Ego sektoral sering kali menjadi hambatan dalam koordinasi. Mengemuka pula kesulitan dalam pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara umum mendukung upaya pemerintah menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada seribu hari pertama kehidupan.

Para pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada UU KIA. Ini penting agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan, termasuk dalam urusan pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan ibu hamil atau melahirkan.

Kalangan pengusaha menilai undang-undang ini berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang berskala kecil. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan membayar gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh pada empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.

Perusahaan mungkin juga perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti sehingga bisa menimbulkan biaya tambahan. Aneka potensi masalah itu harus diidentifikasi secara konkret dan dirumuskan solusinya dalam aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan UU KIA.

Aturan turunan jangan dirumuskan sepihak, seperti soal uang kuliah tunggal (UKT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), namun harus dalam kerangka partisipasi yang bermakna melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Untuk apa ada undang-undang yang substansinya sangat bagus, tetapi implementasinya tak karuan?

———– *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img