Sampang, Bhirawa.
Mendekati Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dua lurah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai tidak menjaga netralitas. Mereka diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu bakal calon bupati.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten setempat. Mereka mendesak BKPSDM mengambil tindakan terhadap lurah yang terlibat kepentingan politik praktis tersebut.
“Kami datang ke sini melakukan warning ke BKPSDM agar turut menyukseskan pilkada 2024, dengan menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Kami mengantongi temuan-temuan yang mengindikasi adanya dua oknum Lurah, yakni Lurah Dalpenang dan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kota terlibat dukung mendukung bakal calon bupati,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Sampang, Abd Hamid kepada awak media usai beraudiensi dengan BKPSDM setempat, Rabu (3/7).
Lebih lanjut Abd Hamid menceritakan, bahwa oknum lurah tersebut mengarahkan masyarakat untu mendukung salah satu bakal calon dengan cara menggerakkan RT dan RW di kelurahannya. “Dua kelurahan ini kebetulan kecipratan alokasi Anggaran Dana Kelurahan (ADK). Di Banyuanyar ADK ini berbentuk RTLH. Semua yang terlibat dalam program tersebut diarahkan untuk mendukung salah satu bakal calon yang didukung oleh oknum lurah ini,” tudingnya.
Abd Hamid mengaku memiliki bukti-bukti otentik terkait dugaan tersebut. Oleh karenanya ia meminta BKPSDM memberikan tindakan tegas pada oknum dua lurah dimaksud. “Jika BKPSDM Sampang, tidak ada tindaklanjut, maka kami akan bawa hal ini pada ramah yang lebih tinggi, agar ditindak tegas” Ancamnya.
Sementara Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyampaikan, pihaknya berjanji akan mengevaluasinya dengan melaporkan informasi yang sudah diterimanya. “Nanti jika pimpinan kami mengarahkan untuk diklarifikasi, maka akan dilakukan klarifikasi. Intinya kami masih akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu arahan,” katanya.
Sayangnya, menurut Hendro Pemuda Pancasila sebatas melaporkan secara lisan saja. Mereka belum melaporkan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti pendukungnya.
Disinggung soal aturan dan kode etik ASN ketika bersikap tidak netral, Hendro menyampaikan bahwa hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta di PP Nomor 17 Tahun 2011. Namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa sanksi yang mungkin diberikan kepada kedua lurah tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. [lis.wwn]