28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

2025, BKAD Situbondo Ditarget Tuntaskan Sertifikasi 2.050 Bidang Tanah

Situbondo, Bhirawa
Pemkab Situbondo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) intens mempercepat sertifikasi 2.050 bidang tanah. Sebab, pemerintah pusat memberi waktu harus tuntas di tahun 2025, untuk sertifikasi aset milik daerah harus selesai.

Menurut Kepala BKAD Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiono, sebanyak 2.050 dari 3.292 bidang tanah milik Pemkab Situbondo belum berserikat. “Aset pemerintah daerah khususnya dalam bentuk bidang tanah sebanyak 3.292 bidang. Dari jumlah tersebut baru 1.242 bidang yang sudah bersertifikat. Sedangkan 2.050 bidang tanah masih belum bersertifikat,” terang Sentot.

Sentot menambahkan, rakor percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah diikuti berbagai elemen instansi daerah. Salah satu Badan Pertanahan Daerah. “Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan percepatan sertifikasi sejumlah bidang tanah tersebut sehingga target tahun 2025 yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat bisa diselesaikan. Dengan cara 1.000 sertifikat di tahun 2024 sisanya di tahun 2025 mendatang,” tambah Sentot.

Tidak hanya itu, Sentot mengungkapkan, untuk menyukseskan hal tersebut pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan semua pihak khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita berharap ada visi misi yang sama. Kita mengamankan barang milik daerah yaitu dalam bentuk aset daerah dalam bentuk tanah. Oleh karena itu, kami berharap ada banyak kemudahan dan kelancaran serta percepatan agar kami terproses,” urai Sentot.

Semua aset milik daerah Kabupaten Situbondo, lanjut Sentot, kini sudah terdaftar pada KIP. Namun untuk lama sertifikatnya masih terkendala dengan kurangnya pemahaman sejumlah OPD untuk mensertifikatkan asetnya.

Berita Terkait :  Keseruan Nelayan Pantura Lomba Buat Sambal dan Olah Hasil Laut Bernilai Jual Tinggi

“Ini juga ada peralihan. Apakah itu hibah belum ada berita acara serah terima atau BAST-nya. Sehingga kita hanya menunggu, sehingga kita harap pro aktif untuk menyelesaikan dan menyerahkan BAST-nya,” tegas mantan Asisten II Setdakab Situbondo dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, inti dari rakor tersebut untuk membangun komitmen bersama di internal untuk percepatan sertifikasi atau legalisasi dari pada aset milik daerah.

“Ya ini yang harus dilakukan untuk mengamankan aset milik daerah. Sehingga aspek formil atau legal dapat mencegah sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari. Dengan begitu ada kepastian jika itu masuk dalam aset milik daerah,” pungkas Sekda Wawan. [awi.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img