30 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Dana Pilkades di Tulungagung Rp15 M Dikembalikan ke Kas Daerah

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Dana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebesar Rp 15 miliar yang rencananya akan digunakan pada tahun 2025 dipastikan kembali ke kas daerah. Hal ini terjadi karena sebagian besar kepala desa (kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (3/7), mengungkapkan pengembalian dana pilkades serentak akibat implikasi Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Sebagian besar kades diperpanjang masa jabatannya, sehingga banyak desa yang tidak lagi menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2025,” ujarnya.

Disebutkan dia, hanya ada empat desa yang akan menyelenggarakan pilkades secara serentak pada tahun depan. Kades di empat des aitu tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum pemberlakuan undang-undang tentang desa yang baru.

“Karena itu, dalam penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2025 tidak akan menghabiskan dana sampai Rp 15 miliar. Kemungkinan hanya Rp 300 jutaan. Tidak terlalu besar,” paparnya.

Selanjutnya Galih Nusantoro membeberkan jika pengembalian dana pilkades serentak setelah dikurangi pembiayaan untuk penyelenggaraan pilkades di empat desa akan dipakai untuk menambah anggaran dalam APBD tahun 2025. “Nanti akan kita pakai anggaran tahun 2025,” ucapnya.

Sedang untuk penyelenggaraan pilkades tahun 2027, mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini mengatakan akan melakukan pencadangkan lagi di APBD. Selama ini untuk pembiayaan pilkades serentak dilakukan dengan dana cadangan dalam APBD.

Berita Terkait :  Diskopindag Dampingi Kemendag RI Survei dan Evaluasi Penyusunan Harga Garam

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tulungagung. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6).

Kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan tersebut berjumlah 249 kades. Sedang anggota BPD sejumlah 2.186 orang.

Pj Bupati Heru Suseno mengakui jika tidak semua kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan. Dari 257 kepala desa se-Tulungagung, yang tidak mendapat masa perpanjangan masa jabatan sebanyak delapan kades.

“Yang tidak mendapat perpanjangan karena moratorium melaksanakan pilkades serentak di awal tahun 2025 dan saat ini dijabat pj kades sebanyak empat kades. Kemudian karena kades meninggal dunia dan dijabat pj kades sejumlah tiga kades, serta satu kades karena tersandung kasus hukum sehingga yang menjabat plt kades adsalah sekdes,” jelasnya. [wed.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img