Anggota DPRD Gresik Hj Komsatun.
Gresik, Bhirawa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj. Komsatun, melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap VI tahun 2024. Dua Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda nomor 1 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013. Tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
“Sosper merupakan bagian dari tugas anggota DPRD, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat. Memiliki peraturan telah dibuat oleh anggota DPRD, bersama pemerintah daerah. Sudah disahkan dan harus diikuti serta di taati, oleh seluruh masyarakat.”ujar Komsatun
Pada Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, yang tidak hanya wujud ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Katanya. Juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, guna pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sesuai dengan salah satu tujuan, untuk memajukan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Dengan sintem pengelolaan Zakat, Infak dan sedekah dilakukan dengan sistem pengelolaan yang baik.
” Zakat, infak dan sedekah menjadi sumber daya potensial. Dapat dimanfaatkan dalam menyeimbangkan ekonomi rakyat, juga mampu menjadi instrumen pemerataan dan peningkatan kesejahteraan. Agar kekayaan tidak hanya berpusat, pada kelompok tertentu.”ungkapnya.
Dalam perda, pemerintah berkewajiban memberi perlindungan. pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pengelola Zakat, sehingga mereka memiliki integritas, kejujuran dan amanah dalam mengelola harta umat.
Suasana sosialisasi Perda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan yang tidak semestinya dilakukan oleh pengelola zakat, infak dan sedekah. Perlu dirumuskan sistem pengelolaan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Sistem pengelolaan terdiri dari adanya kelembagaan zakat, unit pengumpul zakat dan amil zakat. Serta sistem pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengawasan. Dibentuknya perda ini, dapat ditingkatkan kesadaran muzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan harta yang dimiliki.”imbuhnya.
Ditambahkan Komsatun, bahwa menjamin penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Sebagai amanah agama dan menjamin transparansi, dalam peraturan daerah. Adanya pengelola yang amanah dan pembinaan, serta pengawasan terhadap pengelolaan melalui audit syariat dan keuangan. (kim.adv).