Pemprov Jatim, Bhirawa.
UPT Keselamatan Kerja (K2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menggelar pelatihan Emergency Response Plan bertempat di Ruang Pelatihan UPT Keselamatan Kerja yang diikuti oleh 30 orang peserta.
Tujuan pelaksanaan pelatihan Emergency Response Plan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian kepada peserta pelatihan tentang pengenalan resiko bahaya kebakaran dan penanggulangannya.
Materi dalam pelatihan Emergency Response Plan ini meliputi peraturan perundangan, P3K ditempat kerja dan praktek, serta penanggulangan kebakaran dan simulasinya.
Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui Kepala UPT K2, Erna Wurjanti mengatakan, Pelatihan Emergency Response Plan akan memiliki banyak manfaat dalam meminimalisir kemungkinan risiko kebakaran yang mungkin terjadi di tempat kerja, mencegah terjadinya kebakaran dan mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban jika terjadi kejadian darurat di tempat kerja seperti kebakaran, ledakan atau lainnya.
Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas penanggulangan kebakaran dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dalam penanggulangan kebakaran merupakan kewajiban yang pasti ada.
Dengan adanya fasilitas dan tenaga kerja yang berkompeten dalam penanggulangan kejadian darurat, maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kebakaran atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
Dalam menjalankan aktivitas bekerjanya, tenaga kerja tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya dari lingkungannya. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dll.
Oleh karena itu, tentunya tenaga kerja tersebut mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan).
Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan.
Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pengendalian terhadap potensi-potensi bahaya yang ada di tempat kerja sehingga risiko kebakaran atau kecelakaan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.
Ia mengatakan, adanya pelatihan ini sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dalam Kepmenaker Nomor : Kep.186/Men/1999 menyebutkan bahwa “Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja” serta “Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang”.
Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran sekaligus menyediakan petugas dan fasilitas penanggulangan kebakaran di tempat kerja serta menyediakan pelatihan untuk tenaga kerja dalam penanggulangan kebakaran guna memberikan perlindungan kepada pekerja saat kebakaran atau kejadian darurat terjadi.
Emergency Response Plan (ERP) adalah perencanaan sistematis untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengelola risiko serta mengkoordinasikan upaya tanggap darurat. Dalam pelaksanaan ERP, unit penanggulangan kebakaran yang dibentuk di tempat kerja memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Ada yang berperan menjadi pemadam kebakaran, ada juga yang berperan untuk melakukan pertolongan pertama di tempat kerja jika ada yang mengalami kecelakaan kerja dan pembagian tanggung jawab lainnya.
Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang siap dan mampu melakukan penanggulangan jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat serta dapat memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik.
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran juga memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran di tempat kerja atau perusahaan.
Unit penanggulangan kebakaran yang dimaksud terdiri dari petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
“Melalui pelatihan ini saya harapkan dapat memahami dan meningkatkan pengetahuan serta cara-cara dalam penanggulangan keadaan darurat yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran, mengurangi angka kecelakaan kerja dan mendukung terciptanya peningkatan produksi dan produktivitas perusahaan serta menjamin keselamatan tenaga kerja di Tempat Kerja,” katanya. [rac.dre]