Pasuruan, Bhirawa
Kasus perjudian, baik offline (manual) maupun online di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terus diberantas. Di tingkat Polsek-polsek terus digencar untuk dilakukan penindakan.
Komitmennya itu dibuktikan di Polsek Rejoso. Yakni mengamankan sejumlah tersangka dalam beberapa kasus perjudian online hingga offline.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyampaikan selama sebulan terakhir, yakni Mei 2024, Polrek Rejoso mengamankan empat tersangka dalam tiga kasus perjudian. Tersangka merupakan pemain judi online dan offline.
“Kita terus berkomitmen melawan berjudian. Baik online maupun offline kita berantas hingga ke akar-akarnya,” ujar Muhammad Junaidi, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Saat tertangkap tangan, mereka sedang melakukan aktivitas perjudian berikut barang buktinya.
“Barang buktinya berupa uang tunai, alat-alat perjudian hingga catatan taruhan. Semuanya itu kita sita dari lokasi penangkapan. Seluruh tersangka, kini sudah diamankan dan menjalani proses penyelidikan,” kata Muhammad Junaidi.
Sedangkan untuk omzetnya, ada yang Rp 2,5 juta perhari. Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo menyatakan bahwa kasus judi online itu, untuk tersangka menerima titipan dari pemain. Yang artinya, judi totoan gelap (togel) kini beralih ke sistem online.
Lalu, tersangka lainnya memasukan dengan cara online ke dalam situs web Vegas 6d dengan ID Arjuno123. “Jenis judi online dan offline ini dimainkan seminggu 3 kali. Dan judi ini memang sudah menjadi kebiasaan,” kata Agung Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli untuk memastikan wilayah Rejoso bersih dari aktivitas perjudian dan tindak kriminalitas lainnya.
“Tentu, kami akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian diwilayahnya,” tambah Agung Prasetyo.
Masyarakat sekitar juga diminta melaporkan ke petugas kepolisian apabila mengetahui adanya praktek perjudian. Baik secara online maupun offline.
“Dan kami minta supaya masyarakat menghindari dari segala macam perjudian. Silakan melapor, kalau melihat kasus perjudian,” imbuh Agung Prasetyo. [hil.dre]