28 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Kabupaten Malang Tak Miliki Kewenangan Dugaan Suap Mantan Ketua KPU

Ketua Bawaslu Kab Malang M Wahyudi. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa..
Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Periode 2019-2024 kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Malang Raya H Ali Ahmad, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi, Minggu (23/6), kepada wartawan. Menuru, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan pihaknya tidak lagi menangani permasalahan yang terjadi di luar tahapan Pemilu 2024. Sehingga dalam kasus dugaan suap mantan Ketua KPU Kabupaten Malang tersebut, ada instansi lain yang menangani permasalahan di luar tahapan Pemilu 2024, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak dalam posisi menanggapi persoalan di luar tahapan Pemilu 2024, karena sudah ada instansi yang menangani dan sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

Ditegaskan, Bawaslu Kabupaten Malang selama pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang telah melakukan pengawasan sesuai wewenangnya. Dan Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan semua tahapan Pemilu dengan baik. Sehingga semua proses rekapitulasi telah kita jalankan dalam pengawasan sesuai prosedur Perundang-Undangan Pemilu. Sedangkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat sejumlah laporan pelanggaran. Namun, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan tindak lanjut dan persoalan telah diselesaikan. Dan hingga penetapan anggota DPR dan DPRD, tidak ada sengketa yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Berita Terkait :  Tingkatkan Ekonomi, Bupati Mojokerto Resmikan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

“Selama Pemilu tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPR RI terpilih Ali Ahmad. Dan jika ada dugaan suap yang dilakukan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Periode 2019-2024, hal ini bukan lagi kewenangan Bawaslu, dalam penanganan perkara yang terjadi di luar tahapan Pemilu 2024,” tegas Wahyudi.

Dari berita sebelumnya, dalam perkara dugaan suap yang dilakukan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini dan Caleg DPR RI terpilih H Ali Ahmad, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan suap atau gratifikasi, yang mana Anis diduga menerima uang dan terlibat dalam pemenangan H Ali Ahmad di Pemilu 2024.

Sedangkan dalam kasus tersebut mantan Ketua KPU saat itu mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke H Ali Ahmad sebagai Caleg DPR RI Dapil V Malang Raya, sebesar Rp 1,8 miliar. Dan dalam dokumen bukti yang telah diserahkan ke Polda Jatim oleh Kuasa Hukum Pelapor, bahwa pengajuan anggaran itu untuk dipergunakan meng-create dan mengamankan suara Caleg DPR tersebut. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img