Pamekasan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Tahun 2024 menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang terbukti melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasar PP Nomor 94 tahun 2021.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyatakan, pemberian hukuman dinas (Hudis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pelanggaran. Karena Pemkab agar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, menjadi tolak ukur bagi ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat.
“Di sisi lain, Pemkab Pamekasan menegakan aturan dengan baik. Selanjutnya, memberikan efek jera dan shock terapi bagi pegawai lain untuk tidak melakukan tidak pelanggaran disiplin,” katanya , didampingi Kepala BKSDM Pamekasan, Saudi Rahman, Kamis (20/6).
Sementar itu, Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian di kantor BKSDM Pamekasan, Mustaqim Ramli, menjelaskan, sebanyak Lima orang sudah dikenakan sanksi. Terdiri, Mohammad Irfan Islami, pegawai Dishub Pamekasan, diberhentikan karena tidak masuk kerja hampir selama satu tahun.
Lalu, Sokron Mashudi, dikenakan sanksi pembebasan tugas Guru menjadi Staf, karena tidak masuk di bawah 26 hari secara kumulatif. Sedang seorang Guru, terkait kasus asusila, hidup bersama di luar nikah, kena sanksi pembebasa Guru menjadi staf (Pelaksana) dan dua orang ASN dijatuhi sanksi ringan.
“Kelima ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan sudah final kena sanksi. Yakni, Satu orang diberhentikan, Tiga orang hukuman berat berupa pembebasan jabatan menjadi pelaksana dan satu orang dikena hukuman sedang penundaan gaji berkala,” kata Mustaqim Ramli, kepada Bhirawa, di ruang kerjanya akhir pekan lalu.
Kepala BKSDM Pamekasan, Saudi Rahman mengungkapkan, sanksi bagi ke lima ASN karena mereka sudah melanggar aturan. Ia juga berharap agar ASN lainnya untuk berpikir ketika bertindak agar tidak melakukan sesuatu pelanggaran.
“Pada prinsifnya, kita melakukan pembinaan di sini. Kita lebih pada shock therapy untuk menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain. Penegakan Hudis ini, semakin hari Hudis diterapkan kepada ASN ini, semakin berkurang. Berarti pembinaan kita berhasil. Apalagi setiap tahun Hudisnya menurun yang terkena dampak hukuman disiplin,” tambahnya. [din.wwn]