Kota Batu,Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membuktikan komitmennya untuk tuntaskan kasus tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Selasa (9/1), mereka menetapkan dan mengamankan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dan salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH mengatakan bahwa pihaknya memenuhi janjinya kepada publik untuk mengembangkan kasus tipikor Puskesmas Bumiaji yang tahun lalu telah menentapkan dua tersangka.
“Dan dari hasil pendalaman kami, maka pada hari ini (9/1) kami kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, masing- masing berinisial KT dan AK,” ujar Didik, Selasa (9/1).
Ia menjelaskan bahwa peran KT adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA.2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Dan jabatan KT saat diamankan Kejari masih sebagai Kadinkes Kota Batu.
Sementara, untuk tersangka AK yang kemarin ikut diamankan bersama KT merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan tersangka ADP yang telah diamankan sebelumnya. Dan ADP merupakan swasta dari CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang idak sesuai dengan kontrak.
Kemudian ditetapkannya KT sebagai tersangka karena ybs selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Konsultan Pengawas (KP) tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat. KT tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dan dengan dua alat bukti yang sah ditambah alat bukti lainnya maka tersangka KT telah melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu tersamgka KT juga melanggar Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Terdangka KT sebagai pejabat tetap menandatangani kontrak namun tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas,” jelas Didik.
Adapun ditetapkannya AK sebagai tersangka karena ybs telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku Pelaksana Bangunan Gedung, serta Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi. Padahal keduanya tidak pernah memberikan dokumen/dukungan dalam pekerjaan tersebut.
“Tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dalam rehabilitas gedung Puskesmas Bumiaji,” tambah Didik.
Kejari Kota Batu mengkhawatirkan akan melarikan diri ataupun merusak dan menghilangkan barang bukti, maka mereka mengamankan tersangka KT dan AK, kemarin. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari ke depan.
Dengan demikian dalam penanganan Perkara Tipikor Puskesmas Bumiaji, Kejari Kota Batu telah menetapkan total 4 tersangka. Namun para penyidik akan tetap melakukan pendalaman kasus terhadap masing-masing tersangka. Hal ini dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Diketahui, pengungkapan perkara tipikor telah dimulai Kejari pada 11 Oktober 2023 lalu. Saat itu mereka menetapkan dua tersangka, ADP dan DA.
Dalam catatab penyidik, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 memiliki besaran anggaran mencapai Rp.4.486.632.508. Namun dari anggaran pembangunan nilai kontraknya hanya sebesar Rp 3,12 milyar. Hal ini mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.(nas.gat)