Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat, nampak bagai ruang pamer exhibition kendaraan bermotor. Ternyata ratusan mobil dan sepedamotor “disembunyikan” untuk dikirim dan dijual secara illegal ke Timor Leste. Terdapat “stok” sebanyak 264 unit kendaraan (termasuk di dalamnya 49 mobil) sebagai hasil curian. Kini tiga oknum TNI, dan seorang sipil, beserta seluruh BB (barang bukti) sedang disidik seksama tim gabungan TNI – Polri.
Masyarakat menunggu sinergitas TNI – Polri, menangani anggota yang berperilaku menyimpang. Bahkan dengan integritas yang telah teruji, TNI bisa menelisik lebih dalam penyalahgunaan Gudang Balkir Pusziad sebagai “sarang” sindikat curanmor. TNI juga memiliki Lembaga khusus Pengadilan Militer, berdasar UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Sudah terbukti, vonis yang dijatuhkan Peradilan Militer, lebih berat dibanding Peradilan umum.
Panglima TNI telah menegaskan, Peradilan Militer tidak mengenal impunitas (pembebasan hukuman atau lepas dari denda). Misalnya dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP-AD), terdakwa seorang Perwira Tinggi, divonis 16 tahun. Majelis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (pada akhir Januari 2023), juga me-wajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 34,375 milyar. Dalam kasus (yang hampir sama) menjerat oknum TNI, juga dialami seorang Kolonel. Dihukum 11 tahun, plus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,845 milyar.
Vonis dalam Peradilan Militer sering lebih berat dibanding tuntutan Jaksa. Puspom TNI juga telah berpengalaman menangani kasus penyimpangan oknum personel. Termasuk berkoordinasi dalam menangani kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Tidak terkecuali yang melibatkan Perwira Tinggi (Jenderal). Dalam kasus yang bersifat khusus, masih terdapat Peradilan Koneksitas. Karena terjadi penyertaan (turut serta, deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus prajurit TNI.
Peradilan koneksitas pernah dibentuk dalam kasus yang melibatkan anggota TNI. Yakni pada dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWD) TNI AD pada 2007. Kasus ini melibatkan dua tersangka sipil dan satu tersangka militer. Peradilan koneksitas diatur dalam pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk di dalamnya telah diatur pembentukan tim koneksitas dan penentuan peradilan militer atau peradilan umum yang akan menangani kasus.
Sindikat telah menggunakan Gudang Balkir Pusziad, konon, sejak bulan Juni 2023. Dimulaoi oleh tersangka warga sipil meminta bantuan kepada Kopda AS untuk dicarikan tempat penyimpanan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Kemudian, Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor P (Kepala Gudang) dengan diberikan tempat penyimpanan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo.
Diperkirakan sudah pernah dilakukan pengiriman tiga kali ke Timor Leste. Kasus telah kondang di jajaran Mabes TNI-AD, dan Mabes Polri. Kegiatan ilegal di markas Pusziad, terendus Kepolisian segera diburu Polda Metro Jaya. Bersama Pomdam V Brawijaya, dilakukan penyisiran ke TKP berdasar pengakuan sindikat pelaku sipil, ditemukan barang bukti. Mencengangkan. Tersangka pelaku anggota TNI, juga ditangkap pada saat penggerebekan.
Sukses Polda Metro Jaya bersama Pomdam V Brawijaya, langsung dikonfirmasi ke Mabes TNI-AD. Sekaligus “di-viral-kan” oleh sesama korps yang geram. Niscaya meruntuhkan marwah TNI yang sama ini dirawat kukuh bersama, oleh Panglima hingga jajaran prajurit di daerah. Seluruh jajaran Kodam V Brawijaya, ingin pelakunya dihukum setimpal. Bisa jadi akan diancam dengan pasal berlapis. Termasuk dikategorikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena menerima suap dari pelaku sipil.
Bagai kata pepatah, “sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.”
——– 000 ———