Kota Batu,Bhirawa
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk itu dalam Rapat Paripurna ia mengajak DPRD kota ini untuk bersinergi dan menciptakan regulasi yang bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang bersih.
DPRD Kota Batu telah menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Batu.
“Diharapkan, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan terbentuk nanti bisa menjadi landasan kuat untuk mengoptimalkan keuangan yang transparan dan efisien dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ujar Aries AP, Jumat (5/1).
Selain telah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, Eksekutif bersama Legislatif juga telah membahas dan merumuskan langkah-langkah yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah bisa dihasilkan bisa optimal.
Diharapkan dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan yang memadai bisa menutup dan nencegah semua peluang untuk dilakukannya penyelewengan atau bahkan korupsi keuangan daerah di Kota Batu.
Dengan demikian di tahun 2024 dan seterusnya, tidak ada lagi oknum yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan melakukan korupsi keuangan daerah Kota Batu. Seperti adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Perkara tipikor yang dibongkar Kejari Kota Batu tahun 2023 ini telah menetapkan dua orang tersangka. Adapun proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji ini ada pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan besaran anggaran mencapai sebesar empat milyar Rupiah lebih atau Rp.4.486.632.508,-.
Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Angga Dwi Prasta (ADP), 34 th, yang merupakan Direktur CV PK selaku pelaksana pekerjaan. Adapun satu tersangka yang lain bernama Dyah Aryati (DA), direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Dalam catatan oenyelidikan dan penyidikan Kejari Kota Batu diketahui, dari anggaran pembangunan puskesmas sebesar Rp 4,48 milyar, ternyata nilai kontraknya hanya sebesar Rp 3,12 milyar. Perbedaan nominal anggaran ini mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta atau tepatnya Rp. 300.840.461,-.
Kejari Kota Batu menyatakan ditetapkannya dua tersangka ini masih belum final atau selesai. “Karena masa penyidikan masih terus dilakukan dan terus mengembangkan perkara yang ada. Dan di awal tahun 2024 akan kita publikasikan hasil dari pengembangan dari perkara tipikor Puskesmas Bumiaji ini,” ujar Didik Adyotomo SH MH, Kajari Kota Batu.(nas.hel)