32 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

Polres Batu Ringkus Anggota Brimob Gadungan Tipu Ratusan Juta Rupiah

Pelaku penipuan bermodus anggota Brimob gadungan kini diamankan Sat Reskrim Polrea Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.n anas/bhirawa

Kota Batu, Bhirawa
Bermodus mengaku sebagai anggota Sat Brimob Polri, seorang pria melakukan penipuan terhadap enam korbannya. Tak tanggung- tanggung, akibat akal licik pelaku, para korban kehilangan uang hingga jutaan rupiah. Kini pelaku telah ditangkap Satreskim Polres Kota Batu dan menetapkannya sebagai tersangka penipuan.

Dalam identifikasi diketahui tersangka berinisial AF, 30th, warga Jl Balowerti Gg IV, Kediri. Pria yang hanya pekerja swasta ini datang ke Kota Batu dengan mengenalkan diri sebagai anggota Sat Brimob Polri kepada para korban.

”Kini sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan tersangka dengan nilai total kerugian mencapai kurang lebih Rp107,97 juta,” ujar Iptu Joko Supriyanto saat mendampingi Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Minggu (10/8).

Dan salah satu korban yang bernama Lingga Edditya, warga Jl Ir Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu menjadi korban dengan nilai kerugian paling besar. Tersangka mengelabuhi korban dengan alasan meminjam uang dengan nilai total mencapai sekitar Rp60,1 juta.

Ternyata, Lingga bukan satu- satunya korban penipuan yang dilakukan AF. Ada lima korban lain yang juga mengalami hal yang sama. Yaitu, Muhammad Machrus Salim dengan nilai kerugian sebesar Rp 11,41 juta, Fani Levi Rizwanda Putra dengan kerugian Rp11,41 juta. Korban lainnya bernama Ediatira Cello Hadi dengan kerugian Rp 12,02 juta, Akhmad Khovic dengan kerugianRp 10,47 juta, dan Moh Riyan Pramadana dengan kerugian Rp 2,5 juta.

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Terbitkan SE Antisipasi DBD

”Dan dari enam korban dari tindak penipuan yang dilakukan tersangka, maka total kerugian yang dialami para korban kurang lebih Rp107.97 juta,” tambah Joko. Dan atas tindak pidana penipuan yang dilakukan, kepada tersangka dikenakan pelanggaran pasal 378 juncto pasal 65 KUHP. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru